Dua Tersangka Ditangkap, Polda Kepri Selamatkan 24 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba

Polda Kepri mengamankan dua tersangka dalam pengungkapan dua kasus besar narkotika, yang salah satunya melibatkan operasional laboratorium rahasia narkoba.

PROTIMES.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan dua tersangka dalam pengungkapan dua kasus besar narkotika di Batam, yang salah satunya melibatkan operasional laboratorium rahasia narkoba.

Aksi ini berhasil menyelamatkan lebih dari 24 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Tersangka pertama, TZ, ditangkap pada 26 Mei 2025 di apartemen kawasan Harbour Bay. Ia diketahui bekerja sendiri dalam meracik ketamin dan etomidate.

“Pelaku TZ telah menjalankan kegiatan ini selama kurang lebih dua bulan secara mandiri,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Sementara itu, tersangka kedua, DS, diamankan pada 3 Juni 2025 di Kota Batam dengan barang bukti berupa 236 bungkus liquid vape mengandung zat berbahaya, satu unit mobil, dan perangkat komunikasi.

Barang bukti dari kedua kasus ini termasuk ribuan butir ekstasi, sabu, happy five, happy water, dan cairan narkotika lainnya.

“Seluruh aktivitas pelaku belum sepenuhnya berhasil terlaksana karena masih menunggu peran dari tersangka lain berinisial S,” jelas Anggoro.

Adapun tersangka S saat ini masih dalam pengejaran.

Kedua tersangka dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika, UU No. 5/1997 tentang Psikotropika, dan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana lima tahun hingga hukuman mati.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba.

“Laporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada Kepolisian melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” tegasnya.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Scroll to Top