Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 T, PKB: Kejagung Tidak Boleh Ragu Tetapkan Tersangka

Abdullah mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dijalankan secara sistematis dan menyeluruh, termasuk di sektor pendidikan.

PROTIMES.CO — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang dibiayai oleh Kemendikbudristek pada periode 2019–2023

Abdullah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan Kejaksaan Agung harus bergerak cepat serta transparan dalam menindaklanjuti kasus ini.

Dia juga meminta agar semua pihak yang terkait dalam pengadaan, mulai dari kementerian, penyedia barang, hingga pejabat yang terlibat dalam proses penganggaran dan lelang, bersikap proaktif dan kooperatif terhadap proses penyelidikan.

“Kasus ini menyangkut keuangan negara dan menyentuh sektor pendidikan yang sangat vital. Dugaan mark-up harga dalam pengadaan laptop Chromebook harus dijadikan prioritas pengusutan,” ujar Abdullah dalam keterangan persnya, Selasa (10/6/2025).

“Kejaksaan Agung tidak boleh ragu menelusuri aliran dana dan menetapkan tersangka jika bukti sudah cukup,” sambungnya.

Ia juga mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dijalankan secara sistematis dan menyeluruh, termasuk di sektor pendidikan yang selama ini kerap menjadi sasaran program pengadaan berskala besar.

“Kita tidak ingin dunia pendidikan justru tercoreng oleh praktik-praktik tidak terpuji seperti ini. Saya meminta aparat penegak hukum bekerja cepat, transparan, dan profesional,” tegasnya.

Abdullah menyatakan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus ini, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat jika diperlukan.

Untuk itu, legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu mengatakan bahwa Kejaksaan Agung harus menangani kasus tersebut secara tuntas.

Otak dari kasus itu, sebutnya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan masyarakat itu.

“Tentu kita harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan Agung,” tegas Abdullah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi, termasuk dua staf khusus semasa masa jabatan Menteri Nadiem Makarim.

Selain itu, Jaksa Agung juga telah mengeluarkan dan menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ) kepada KPK sebagai bentuk koordinasi antarlembaga.

Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di dua unit apartemen milik staf khusus eks-Mendikbud, yang berada di Kuningan Place dan The Orchard Satrio @ Ciputra World 2. Dari sana disita empat smartphone, dua laptop, 15 buku agenda, flashdisk, serta sejumlah dokumen penting.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Scroll to Top