PROTIMES.CO – Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri menyoroti persoalan perizinan kapal penangkap ikan sebagai kendala utama dalam peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan.
Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan, Hotman Tambunan, menyebut masih banyak kapal berkapasitas di bawah dan di atas 30 GT yang menangkap ikan di atas 12 mil laut namun belum memiliki izin resmi.
“Dengan demikian, atas ikan hasil tangkapan kapal tak berizin tersebut tidak dapat dipungut PNBP-nya,” ujarnya.
Satgassus telah mengunjungi Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Jawa Timur, dan Pelabuhan Benoa di Bali.
Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan bahwa meskipun sebagian kapal sudah mengajukan izin, proses perizinan masih terkendala dan membutuhkan waktu lama.
Hotman menjelaskan bahwa Satgassus merekomendasikan peningkatan kapasitas pemerintah dalam menyelesaikan perizinan kapal.
“KKP RI melalui penyuluh-penyuluh perikanan agar melakukan sosialisasi dan pembinaan pada pemilik-pemilik kapal untuk segera memproses perijinan penangkapan ikannya,” ujarnya.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment