Tanggal dan Hari

Menko Polhukam Umumkan 9 Nama Pansel Calon Anggota Kompolnas 2024–2028

Terhitung pada hari ini, Pansel Anggota Kompolnas 2024-2028 sudah mulai bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pansel bertanggung jawab kepada Presiden RI dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui Menko Polhukam.
WhatsApp
Facebook
X
Threads

JAKARTA,PROTIMES.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengumumkan nama-nama Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Setelah masa bakti anggota Kompolnas Periode 2020–2024 berakhir, Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 2024 menetapkan Pansel Calon Anggota Kompolnas Periode 2024–2028.

“Terhitung pada hari ini, Pansel sudah mulai bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pansel bertanggung jawab kepada Presiden RI dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui Menko Polhukam,” kata Hadi memberi tahu para wartawan.

Ia meminta media untuk berpartisipasi dalam sosialisasi dan mengawasi seluruh proses seleksi hingga sebanyak 12 nama dipilih untuk diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia dan 6 (enam) nama dipilih oleh Presiden untuk dilantik sebagai Anggota Kompolnas Periode 2024–2028.

Proses seleksi akan dilakukan secara transparan, akuntabel, proporsional, dan profesional, sehingga diharapkan para Anggota Komisi Kepolisian Nasional yang lulus seluruh tahapan seleksi, yang terdiri dari tiga orang unsur pakar kepolisian dan tiga orang unsur tokoh masyarakat, memiliki integritas dan motivasi yang kuat untuk melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,’ bebernya.

Komite Seleksi Calon Anggota Kompolnas terdiri dari: 

  1. Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo sebagai Ketua dan Anggota
  2. Komjen Pol. Ahmad Dofiri sebagai Wakil Ketua dan Anggota
  3. Dr. Yenti Garnasih sebagai Sekretaris dan Anggota
  4. Deputi Kamtibmas Kemenko Polhukam
  5. Irjen Pol. (Purn) Carlo Brix Tewu sebagai Anggota
  6. Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto sebagai Anggota
  7. Bapak Edi Saputra Hasibuan sebagai Ang

Tugas utama yang diemban Pansel adalah sebegai berikut:

  1. Mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon anggota Komisi Kepolisian Nasional;
  2. Mengumumkan kepada masyarakat calon anggota Komisi Kepolisian Nasional untuk mendapatkan tanggapan;
  3. Melakukan tahapan-tahapan seleksi dan menentukan nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional;
  4. Menyampaikan nama-nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional kepada Presiden RI sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Komisi Kepolisian Nasional untuk dipilih oleh Presiden. (*)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN