Press "Enter" to skip to content

PT GKP Gugat UU Perlindungan Pulau Kecil, MK Tolak Pengujian

Ilustrasi. (Foto: Freepik/onlyyouqj)

PROTIMES.CO – Upaya PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menggugat ketentuan Undang-Undang tentang larangan tambang di pulau kecil mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan atas Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU No. 27 Tahun 2007 yang melarang pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

PT GKP, yang melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, berdalih larangan tersebut melanggar hak konstitusional mereka dan bersifat diskriminatif terhadap pelaku usaha tambang di Konawe Kepulauan.

Akan tetapi, MK menolak permohonan tersebut. Putusan MA sebelumnya melalui Nomor 57 P/HUM/2022 juga telah menyatakan bahwa pertambangan tergolong “abnormally dangerous activity” dan seharusnya tidak dilakukan di wilayah tersebut.

“Penolakan ini menjadi penanda bahwa pulau-pulau kecil harus bebas dari segala jenis aktivitas yang termasuk abnormally dangerous activity, khususnya pertambangan mineral dan sumber daya alam lainnya,” kata Susan Herawati dari KIARA.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co