PROTIMES.CO — Pemerintah mengumumkan paket deregulasi kebijakan perdagangan sebagai respons atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers bersama di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (30/6/2025).
“Deregulasi ini merupakan arahan Presiden Prabowo, terutama untuk menghadapi ketidakpastian perdagangan global. Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus untuk mendorong daya saing,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut Airlangga, kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan ekosistem usaha yang mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan investasi, khususnya di sektor padat karya. Pemerintah ingin mempercepat proses perizinan dan mengurangi hambatan administratif.
Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) menyebutkan bahwa deregulasi dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu kebijakan impor dan kemudahan berusaha.
“Pada implementasi deregulasi, ini nantinya akan dilakukan oleh masing-masing kementerian teknis terkait,” ujarnya.
Langkah konkret berupa pencabutan Permendag No. 36/2023 jo. 8/2024 dan penerbitan sembilan Permendag baru yang mengatur kebijakan umum dan delapan klaster komoditas telah disiapkan.
Deregulasi ini juga menyasar produk prioritas seperti bahan baku industri, produk penunjang program nasional seperti nampan makan untuk program MBG, serta produk kehutanan.
Pemerintah menegaskan bahwa deregulasi dilakukan tanpa mengorbankan prinsip keselamatan dan perlindungan industri dalam negeri. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini,” tutup Mendag Busan.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment