Press "Enter" to skip to content

Sultan DPD: UU Cipta Kerja Harus Didukung Semangat Pengawasan Guna Mendorong Iklim Investasi 

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto: DPD RI)

PROTIMES.CO – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah membawa perubahan paradigma penataan ruang, yakni mengarah pada kemudahan perizinan berbasis risiko melalui penyederhanaan regulasi.

Dia menilai perubahan ini membawa dampak terhadap aspek-aspek penataan ruang, yang meliputi pengaturan, sistem perizinan, koordinasi pusat-daerah, proses penyusunan Rancangan Tata Ruang Dan wilayah (RTRW), partisipasi masyarakat, pengawasan, sanksi, peran pemerintah daerah, keterlibatan sektor swasta, dampak lingkungan, kecepatan proses, dan harmonisasi regulasi.

Hal ini disampaikan Sultan saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Desiminasi Ranperda tentang RTRW terhadap UU Cipta Kerja oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama kepala daerah di Gedung Nusantara 5 komplek MPR RI, Senin (14/7/2025).

“Semangat deregulasi dan debirokratisasi yang diusung oleh Undang-Undang Cipta Kerja perlu didukung dengan semangat pengawasan yang inklisif dan saksama, guna mendorong iklim investasi serta tidak menciptakan konflik antara penyelenggara pemerintahan di daerah, pelaku usaha dan masyarakat adat,” ujar dia.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu mengatakan bahwa DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan wilayahan.

Hal ini penting dilakukan untuk memastikan Ranperda dan Perda sesuai dengan peraturan perundang undangan di atasnya.

“Di saat yang sama, agenda desiminasi yang penting ini bertujuan untuk menegaskan fungsi legislasi DPD RI guna menjembatani kepentingan pemerintah pusat dan daerah. Bukan untuk melakukan intervensi politik Legislasi kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

Pada prinsipnya, tambah Sultan, DPD RI mendukung percepatan pembangunan ekonomi pemerintah dengan pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan, baik melalui strategi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Proyek Strategis National (PSN) maupun program prioritas lainnya seperti swasembada pangan dan program 3 Juta Rumah di daerah.

“Kami juga berharap agar kewenangan dan partisipasi pemerintah dan masyarakat daerah dalam tata ruang dan wilayah tidak diabaikan. Oleh karena itu, Perda Rancangan Tata Ruang Dan Wilayah harus berorientasi pada agenda pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berkeadilan,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co