PROTIMES.CO — Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa tahun 2026 harus menjadi momentum bagi masyarakat untuk segera mendaftarkan dan membuat sertifikat tanah mereka.
Hal ini disampaikannya sebagai respons atas beredarnya isu keliru bahwa tanah girik yang belum bersertipikat akan diambil negara mulai tahun tersebut.
“Informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” ujar Asnaedi.
Ia menekankan, dokumen seperti girik, verponding, atau letter c memang bukan bukti kepemilikan tanah, namun menjadi petunjuk atas penguasaan bekas hak lama yang dapat didaftarkan dan dikonversi menjadi hak milik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96, Asnaedi menyebut bahwa tanah bekas milik adat wajib didaftarkan dalam waktu lima tahun sejak aturan diberlakukan. Tenggat waktu itu jatuh pada tahun 2026.
Meskipun begitu, ia menegaskan tidak ada niat negara mengambil tanah warga yang masih memiliki girik dan menguasai tanahnya.
“Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” jelasnya.
Justru, menurutnya, pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat akan memberi jaminan hukum bagi pemilik tanah.
“Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” tambah Asnaedi.
Kementerian ATR/BPN pun mengimbau masyarakat mengakses informasi resmi agar tidak terjebak hoaks. Masyarakat bisa memanfaatkan situs www.atrbpn.go.id atau hotline pengaduan di 0811-1068-0000 untuk mendapatkan informasi kebijakan terbaru.
Asnaedi berharap upaya pendaftaran tanah dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat demi terciptanya tertib administrasi dan perlindungan hukum yang lebih kuat di sektor pertanahan.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment