Press "Enter" to skip to content

Korupsi Motor Listrik MBG, Kejagung Tahan Komisaris PT YAT

Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT berinisial AM sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis senilai Rp1,1 triliun.

PROTIMES.CO – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru, yakni AM selaku Komisaris sekaligus pengendali PT YAT yang menjadi penyedia sepeda motor listrik untuk mendukung operasional program tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup. Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 12 Juni 2026, AM langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan sepeda motor listrik dalam program MBG dengan total pagu anggaran mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Kejaksaan Agung mengungkap PT YAT diduga tidak memenuhi syarat sebagai penyedia karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif saat proyek direncanakan.

Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Pengondisian Proyek Sebelum Tender

Berdasarkan hasil penyidikan, pada awal 2025 AM disebut sempat mempresentasikan profil perusahaannya kepada Wakil Kepala BGN berinisial L untuk memperoleh proyek logistik di lembaga tersebut.

Memasuki Februari 2025, AM diduga mulai menjalin komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), padahal proses pengadaan belum dimulai.

Karena PT YAT tidak memenuhi kualifikasi, AM bersama AA kemudian diduga mengakuisisi PT ASE sebagai sarana untuk memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik bermerek Emo.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menyebut harga pengadaan tidak disusun secara wajar sehingga tidak terjadi proses yang kompetitif.

“Harganya dikondisikan tidak real, apa adanya, atau tidak normal, sehingga tidak terjadi pengadaan yang kompetitif. Jumlah pasti kerugian negara sedang dihitung, namun terdapat mark-up yang signifikan. Harga per unit yang dipatok dalam HPS sekitar Rp47 juta,” ungkap penyidik.

BAST Diduga Dimanipulasi

Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga serta manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST). Dokumen tersebut diduga dibuat seolah-olah seluruh pekerjaan telah selesai 100 persen sesuai spesifikasi sehingga pembayaran penuh dapat dicairkan.

Ribuan unit sepeda motor listrik yang menjadi bagian dari proyek itu kini masih berada di gudang kawasan Sentul, Jawa Barat.

Kejagung menegaskan tidak akan menyita seluruh kendaraan tersebut agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Sebaliknya, BGN didorong untuk segera mendistribusikan kendaraan tersebut ke dapur-dapur umum program MBG.

Dengan ditetapkannya AM, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini menjadi lima orang.

Selain klaster pengadaan barang dan jasa, Kejagung juga tengah mendalami klaster lain berupa dugaan jual beli titik koordinat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi. Pekan depan, penyidik dijadwalkan memeriksa tersangka lain berinisial SS untuk mendalami pengajuan sebagai justice collaborator guna mengungkap pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *