PROTIMES.CO – Upaya ekspor ilegal emas dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat gabungan di Bandara Halim Perdana Kusuma pada 27 April 2026, hanya beberapa saat sebelum pesawat charter yang digunakan pelaku lepas landas.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait dugaan pengiriman emas tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan analisis risiko dan pengawasan ketat di area apron bandara, lokasi krusial yang biasanya luput dari pemeriksaan publik.
Sekitar pukul 14.30 WIB, pesawat charter dengan nomor registrasi N117LR yang diduga membawa muatan ilegal tersebut dijadwalkan berangkat. Namun sebelum pesawat mengudara, petugas melakukan pemeriksaan fisik menyeluruh dan menemukan enam koli paket mencurigakan. Hasilnya, ditemukan emas seberat kurang lebih 190 kilogram yang terdiri dari 611 gelang emas dengan berat 60,3 kilogram serta 2.971 koin emas dengan total berat mencapai 130,262 kilogram.

Nilai keseluruhan barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp502,5 miliar atau setara USD 30,3 juta. Dari pengungkapan ini, aparat juga menetapkan lima orang sebagai pihak terkait, yakni empat warga negara Indonesia berinisial HH, AH, HG, serta satu warga negara asing asal India berinisial PP. Mereka diduga berperan dalam upaya penyelundupan emas melalui jalur udara menggunakan pesawat charter pribadi.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga antara DJBC, TNI AU (Lanud Halim Perdana Kusuma), Polri (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya), serta pihak pengelola bandara. Kolaborasi tersebut memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penerbangan non-komersial yang kerap dimanfaatkan untuk menghindari prosedur pemeriksaan standar.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa emas tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Hal ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran Bea Keluar sebesar 12,5 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Jika berhasil lolos, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp61,19 miliar.
Modus operandi yang digunakan tergolong sistematis, dengan memanfaatkan penerbangan charter guna menghindari jalur pemeriksaan reguler yang biasanya lebih ketat pada penerbangan komersial. Namun, respons cepat petugas berdasarkan intelijen masyarakat menjadi kunci utama dalam menggagalkan upaya tersebut.
Pada 28 April 2026, aparat gabungan menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil penindakan sekaligus menegaskan komitmen dalam memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekspor ilegal, khususnya komoditas bernilai tinggi seperti emas. Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.







Be First to Comment