Tanggal dan Hari

Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada, DPD: Harus Dijatuhi Hukuman Berat

Filep Wamafma mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas dan memproses hukum eks Kapolres Ngada yang melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma. (Foto: DPD RI)

PROTIMES.CO – Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas dan memproses hukum eks Kapolres Ngada yang melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur.

Diketahui kasus eks Kapolres Ngada terungkap oleh Pemerintah Australia yang berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Saya rasa, tindakan penonaktifan dari jabatan dan tugas Kapolres pada yang bersangkutan harus segera diikuti dengan  tahapan lain  yang merupakan rangkaian proses hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa terduga pelaku ke pengadilan hingga dijatuhi hukuman yang berat,” kata Filep, Kamis (13/3/2025).

Senator asal Papua Barat itu mengatakan komitmen dan ketegasan Kapolri untuk melindungi hak-hak anak tidak cukup hanya dengan membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Bareskrim Polri pada tahun 2024.

Akan tetapi, lanjut Filep, operasionalisasi dari direktorat tersebut juga saat ini ditunggu untuk memperlihatkan pada masyarakat bahwa  hukum tidak pandang bulu, tidak tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, serta menjamin keadilan bagi pelaku.

Dalam hal ini, Filep menyatakan keprihatinannya yang mendalam pada anak sebagai korban dan keluarganya.

“Saya menegaskan, DPD RI melalui Komite III yang lingkup tugasnya membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan akan mengawal proses hukum kasus ini untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Suatu kebetulan bahwa pada masa reses periode Maret-April ini, persoalan perlindungan anak menjadi isu reses,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN