PROTIMES.CO – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri memastikan bahwa penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, masih terus berlangsung.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengonfirmasi bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik. Hal ini dilakukan guna mendalami indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang izinnya telah dicabut.
“Konfirmasi sudah. Kemarin disampaikan oleh Direktur Tipidter, kemudian banyak pihak juga menyampaikan,” ujar Irjen Sandi.
Ia menyebutkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan seluruh informasi yang relevan. Hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat begitu proses selesai.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama nanti informasi akan terkumpul dari hasil penyelidikannya, sehingga nanti bisa disampaikan secara jelas dan gamblang kepada masyarakat,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas mengingat keempat perusahaan tambang tersebut telah dicabut izin usaha pertambangannya (IUP) oleh otoritas terkait.
Polri bekerja sama dengan kementerian terkait untuk menelusuri dampak lingkungan dan potensi tindak pidana yang terjadi akibat operasi tambang tersebut.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor lingkungan hidup.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment