PROTIMES.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan terkait isu yang ramai beredar mengenai kemungkinan pengambilalihan penanganan dugaan kasus korupsi batu bara yang menyeret nama Febrie Adriansyah atau pihak terkait dari kepolisian. Dalam konferensi pers resmi, KPK menegaskan bahwa proses pengambilalihan perkara tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.
KPK Tegaskan Takeover Kasus Tidak Bisa Sembarangan
KPK menjelaskan bahwa setiap perkara yang masih ditangani Kepolisian maupun Kejaksaan terlebih dahulu akan melalui mekanisme koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menurut KPK, penyidik di daerah pada dasarnya telah memiliki kemampuan yang memadai dalam menangani perkara korupsi. Kehadiran tim KPK lebih difokuskan untuk membantu apabila terdapat kendala teknis pembuktian, kebutuhan untuk menghadirkan saksi ahli, atau hambatan lain dalam proses penyidikan.
KPK juga menegaskan bahwa pengambilalihan perkara hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK, antara lain:
- Penanganan perkara berlangsung terlalu lama tanpa perkembangan signifikan.
- Terjadi hambatan berulang, seperti bolak-balik berkas perkara (P-19) antara penyidik dan penuntut umum.
- Setelah dilakukan supervisi dalam kurun waktu tertentu, perkara tetap tidak menunjukkan kemajuan berarti.
Sebagai contoh, KPK mengungkap keberhasilan pengambilalihan kasus korupsi pengadaan benih bawang di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Kasus yang sempat mandek tersebut akhirnya diambil alih melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru hingga perkara selesai dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
KPK Ungkap Perkembangan Kasus Daerah
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga membeberkan perkembangan sejumlah perkara yang tengah ditangani.
Pada kasus di Kuantan Singingi (Kuansing), tim penyidik telah menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing. KPK menyatakan jumlah tersebut masih terus didalami untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain.
Sementara itu, dalam penanganan perkara di Langkat dan Sukoharjo, KPK menemukan adanya kemiripan pola dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah. Lembaga antirasuah menilai penindakan tegas merupakan langkah paling efektif untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik serupa terulang.
KPK juga kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar segera melaporkan setiap pemberian atau amplop yang diterima kepada Direktorat Gratifikasi KPK. Langkah tersebut penting agar status pemberian dapat dinilai secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga konferensi pers tersebut berakhir, KPK tidak menyatakan bahwa mereka telah mengambil alih dugaan kasus korupsi batu bara yang ramai dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa setiap keputusan pengambilalihan perkara harus didasarkan pada mekanisme hukum dan pemenuhan syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang, bukan karena tekanan opini publik maupun isu yang berkembang di media sosial.










Be First to Comment