Press "Enter" to skip to content

Prabowo Ratas Mendadak, Pasca Pejabat Kejagung Jadi Tersangka! Mega Korupsi Emas 74kg dan Rp476 Miliar

Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas mendadak di Istana saat Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.

PROTIMES.CO – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) secara mendadak dan tertutup di Istana Negara, Jakarta, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh para petinggi sektor pertahanan, keamanan, dan penegak hukum, mulai dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung hingga Kepala BIN.

Meski pemerintah belum mengungkap isi rapat secara resmi, momen tersebut langsung menjadi sorotan publik karena berlangsung di tengah pengungkapan kasus dugaan megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Di saat bersamaan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan. Setelah melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk rumah mantan pejabat Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Tersangka berinisial DR, yang berasal dari pihak swasta, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Sementara FA, mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI serta perkara korupsi lainnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai lebih dari Rp476 miliar, termasuk dalam berbagai mata uang asing.

Jampidsus Berganti, DPR bentuk Panja Khusus

Perkembangan kasus ini juga diikuti oleh perubahan di tubuh Kejaksaan Agung. Febrie Adriansyah secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Untuk mengisi kekosongan sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Berkas perkara yang dikirimkan penyidik Polri kini akan diteliti lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Plt. Jampidsus.

Di parlemen, Komisi III DPR RI bergerak cepat dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus yang dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman. DPR menegaskan akan mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung transparan dan bebas dari dugaan manipulasi barang bukti.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengambil alih penanganan perkara. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaganya saat ini menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi. Pengambilalihan perkara hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan Pasal 10A Undang-Undang KPK.

Mahfud MD : Ini gempa Bumi Hukum

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut perkembangan kasus ini sebagai “gempa bumi hukum”. Menurutnya, kasus yang melibatkan aparat penegak hukum merupakan kabar buruk bagi sistem hukum Indonesia, namun di sisi lain menunjukkan adanya langkah penegakan hukum yang berjalan.

Mahfud juga menilai Presiden Prabowo menghadapi tantangan besar untuk menjaga harmonisasi antaraparat penegak hukum sekaligus memastikan proses penyidikan bebas dari benturan kepentingan maupun pengaruh pihak-pihak tertentu.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad turut menyoroti pentingnya pendekatan follow the money melalui penerapan TPPU. Menurutnya, penelusuran aliran dana menjadi kunci untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan menyembunyikan atau melegalkan hasil tindak pidana korupsi.

Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman penyidikan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *