Press "Enter" to skip to content

BREAKING NEWS | Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung di tengah penyelidikan dugaan tiga mega korupsi.

PROTIMES.CO – Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Keputusan tersebut diambil di tengah proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum terkait dugaan sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi perhatian publik.

Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, surat pengunduran diri telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu dini hari. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, netralitas, serta marwah institusi selama proses hukum berlangsung. Kejaksaan juga memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengunduran Diri Beriringan dengan Penyelidikan Tiga Dugaan Mega Korupsi

Pengunduran diri Febrie terjadi di tengah penyidikan dugaan tiga perkara korupsi besar yang disebut meliputi pengembangan kasus suplai batu bara ke PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri, Polda Metro Jaya, serta unsur terkait terus melakukan penyelidikan intensif.

Penyidik dilaporkan telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan menggelar penggeledahan serentak di 13 lokasi. Salah satu lokasi yang dikonfirmasi digeledah merupakan rumah pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor. Hingga kini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam proses penggeledahan, aparat turut mengamankan berbagai barang bukti bernilai sangat besar, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta berbagai mata uang asing dengan total nilai konversi yang disebut mencapai lebih dari Rp400 miliar berdasarkan informasi yang disampaikan dalam tayangan Breaking News Kompas TV.

Belum Berstatus Tersangka, Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Hingga saat ini, Febrie Adriansyah belum ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai ketentuan hukum acara pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi, seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu harus diperiksa sebagai saksi apabila belum pernah dimintai keterangan dalam kapasitas tersebut.

Sebelumnya, Febrie juga menyatakan seluruh aset yang ditemukan di kediamannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta menegaskan akan bersikap kooperatif apabila dipanggil penyidik. Pernyataan itu disampaikan sehari sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran dirinya.

Dengan pengunduran diri tersebut, proses hukum selanjutnya diharapkan berlangsung tanpa memengaruhi independensi institusi Kejaksaan Agung, sementara seluruh pihak tetap diminta menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *