Press "Enter" to skip to content

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, OTT Amankan 18 Orang

KPK menetapkan Bupati Sukoharjo bersama dua pejabat Pemkab sebagai tersangka dugaan pemerasan usai OTT. Sebanyak 18 orang sempat diamankan.

PROTIMES.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK sebelumnya mengamankan 18 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan mendalam, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, serta Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Sukoharjo.

Diduga Meminta Setoran dari OPD

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, praktik dugaan pemerasan dilakukan melalui permintaan sejumlah setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dugaan pemotongan dana insentif atau upah pungut. Dana tersebut diduga dikumpulkan untuk memenuhi kepentingan tertentu yang berkaitan dengan kepala daerah. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang, dan barang elektronik yang kini tengah didalami.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana maupun terlibat dalam skema dugaan pemerasan tersebut. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Daerah

Kasus ini kembali menambah daftar operasi tangkap tangan yang melibatkan kepala daerah. KPK menegaskan pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah akan terus menjadi prioritas, terutama terhadap praktik pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara maupun pelayanan publik. Proses penyidikan selanjutnya akan difokuskan pada pendalaman alat bukti, pemeriksaan saksi, serta penelusuran aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *