Press "Enter" to skip to content

SIM Digugat ke MK! Mahasiswa Minta Berlaku Seumur Hidup

PROTIMES.CO – Polemik masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) memasuki babak baru. Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya resmi mengajukan uji materi terhadap ketentuan masa berlaku SIM lima tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta agar SIM tidak lagi wajib diperpanjang secara berkala dan dapat berlaku seumur hidup sebagai bukti kompetensi mengemudi.

Permohonan yang terdaftar dengan nomor 183/PUU-XXIV/2026 itu menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam aturan yang berlaku saat ini, SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis.

Para pemohon terdiri dari Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan. Mereka menilai kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun telah menimbulkan beban administratif dan biaya tambahan bagi masyarakat tanpa memberikan manfaat yang sebanding.

Kompetensi Mengemudi Dinilai Bersifat Permanen

Dalam permohonannya, para mahasiswa berargumentasi bahwa seseorang yang telah lulus ujian teori dan praktik untuk mendapatkan SIM telah membuktikan kompetensinya sebagai pengemudi. Karena itu, menurut mereka, kompetensi tersebut tidak seharusnya dianggap berakhir hanya karena lewatnya masa berlaku administratif.

Mereka menegaskan bahwa evaluasi terhadap pemegang SIM sebaiknya dilakukan berdasarkan indikator risiko nyata, seperti pelanggaran lalu lintas berat, kecelakaan serius akibat kelalaian, atau kondisi kesehatan tertentu yang dapat memengaruhi kemampuan mengemudi.

Menurut para pemohon, sistem yang berlaku saat ini justru mewajibkan seluruh pemegang SIM melakukan perpanjangan rutin tanpa mempertimbangkan rekam jejak berkendara masing-masing. Kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan asas efisiensi dan keadilan hukum.

Soroti Biaya dan Tes yang Dinilai Formalitas

Selain mempersoalkan masa berlaku SIM, para pemohon juga menyoroti kewajiban mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi saat perpanjangan. Mereka menilai pelaksanaan kedua tes tersebut dalam praktiknya kerap hanya menjadi formalitas administratif.

Di sisi lain, masyarakat juga harus mengeluarkan biaya tambahan yang mencakup biaya administrasi perpanjangan SIM, tes kesehatan, tes psikologi, serta berbagai biaya penunjang lainnya. Beban tersebut dinilai terus berulang meskipun pemegang SIM tidak pernah melakukan pelanggaran atau terlibat kecelakaan.

Dalam permohonannya, para mahasiswa meminta MK menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 atau setidaknya memberikan tafsir baru yang dianggap lebih adil dan proporsional. Mereka berpendapat bahwa apabila SIM merupakan bukti kompetensi mengemudi, maka status kompetensi tersebut seharusnya bersifat permanen sebagaimana ijazah atau gelar pendidikan, kecuali terdapat kondisi medis tertentu yang mengharuskan evaluasi ulang.

Hingga kini, Mahkamah Konstitusi masih memproses permohonan tersebut. Putusan yang nantinya diambil berpotensi menjadi perhatian luas karena menyangkut jutaan pemegang SIM di seluruh Indonesia.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *