PROTIMES.CO – Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka diumumkan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH yang menjabat Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penyidik menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas nasional dengan nilai anggaran yang mencapai puluhan triliun rupiah.
Modus Dugaan Korupsi Terungkap
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga melakukan pengaturan kemitraan melalui yayasan yang terafiliasi serta melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Penyidik mengungkap adanya dugaan manipulasi proses verifikasi mitra sehingga sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat ditunjuk sebagai mitra penyalur program. Selain itu, terdapat dugaan intervensi terhadap penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam sejumlah pengadaan.
Beberapa proyek yang menjadi perhatian penyidik antara lain pengadaan motor listrik, komputer tablet, televisi berukuran besar, hingga perlengkapan lainnya yang diduga mengalami pembengkakan anggaran atau mark-up.
Kejaksaan Agung menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menghambat tujuan utama program yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Penahanan dan Pengembangan Kasus
Direktur Penyidikan Jampidsus menyatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ketiga pejabat tersebut dari saksi menjadi tersangka.
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan laptop yang diduga berkaitan dengan perkara.
Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan di rumah tahanan yang berbeda untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik saat ini melakukan pendalaman terhadap berbagai yayasan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam pengelolaan program MBG. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan.







Be First to Comment