PROTIMES.CO — Setelah menunggu selama 22 tahun tanpa kepastian hukum yang jelas, pekerja rumah tangga di Indonesia akhirnya mendapatkan pengakuan resmi melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat paripurna, Selasa, 21 April 2026.
Momen ini menjadi titik akhir dari perjalanan panjang yang selama ini diwarnai tarik ulur pembahasan dan tekanan publik yang terus menguat hingga akhirnya seluruh fraksi menyatakan persetujuan bulat.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan telah rampung dan siap disahkan, sementara pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen negara dalam menghadirkan perlindungan hukum bagi pekerja domestik.

Pengesahan ini tidak hanya menutup penantian panjang, tetapi juga mengubah posisi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam ruang abu-abu tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Melalui undang-undang ini, negara menetapkan standar perlindungan yang mencakup kejelasan hubungan kerja, akses terhadap jaminan sosial, perlindungan kesehatan, hingga pengakuan formal sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional.
Proses pengambilan keputusan dilakukan dalam forum resmi rapat paripurna, ketika pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan dan dijawab serentak dengan kata “setuju”, sebelum palu diketuk sebagai tanda sahnya regulasi tersebut.
Selama lebih dari dua dekade, RUU PPRT mengalami berbagai hambatan dalam proses legislasi, mulai dari perbedaan pandangan antarfraksi hingga perubahan prioritas dalam program legislasi nasional.
Kondisi ini membuat pekerja rumah tangga tetap berada dalam posisi rentan, dengan risiko eksploitasi dan ketidakpastian hak yang terus berulang. Tekanan dari serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil menjadi faktor penting yang mendorong percepatan pembahasan hingga akhirnya mencapai kesepakatan final di parlemen.
Dengan disahkannya undang-undang ini, pemerintah dihadapkan pada tahap lanjutan berupa penyusunan aturan turunan dan pengawasan implementasi di lapangan agar perlindungan yang dijanjikan benar-benar berjalan efektif.
Selain menjadi tonggak dalam sistem ketenagakerjaan nasional, pengesahan UU PPRT juga mencerminkan langkah negara dalam memperkuat komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok pekerja yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dalam sistem hukum formal.

















Be First to Comment