Tanggal dan Hari

Komnas HAM Diminta Gunakan UU HAM untuk Tindaklanjuti Kasus OCI

Setelah dua dekade lebih berlalu, kasus dugaan eksploitasi anak dalam OCI berpeluang diselidiki kembali. Komnas HAM didesak untuk menggunakan mandatnya.
Komnas HAM. (Foto: Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat)

PROTIMES.CO – Setelah dua dekade lebih berlalu, kasus dugaan eksploitasi anak dalam Oriental Circus Indonesia (OCI) berpeluang diselidiki kembali.

Hal ini dimungkinkan setelah Komnas HAM didesak untuk menggunakan mandatnya berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 dan UU Nomor 39 Tahun 1999.

Kementerian HAM menilai bahwa meskipun peristiwa ini terjadi di masa lalu, pengaduan-pengaduan baru yang masuk pada tahun 2003 dan 2024 menjadi dasar kuat untuk meninjau kembali kasus ini dalam koridor hukum yang telah diperbarui.

Komnas HAM disebut memiliki dua jalur: melakukan penyelidikan formal atas dugaan pelanggaran HAM berat, atau setidaknya melakukan penelitian awal untuk mengidentifikasi apakah terdapat petunjuk kuat tentang pelanggaran tersebut.

Pendekatan ini dinilai penting mengingat pada 1997, Komnas HAM masih dalam fase awal pembentukan dan hanya memiliki dasar hukum berupa Keputusan Presiden. Kini, dengan hadirnya dua undang-undang yang lebih kuat, potensi penegakan keadilan semakin terbuka.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN