PROTIMES.CO – Setelah dua dekade lebih berlalu, kasus dugaan eksploitasi anak dalam Oriental Circus Indonesia (OCI) berpeluang diselidiki kembali.
Hal ini dimungkinkan setelah Komnas HAM didesak untuk menggunakan mandatnya berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 dan UU Nomor 39 Tahun 1999.
Kementerian HAM menilai bahwa meskipun peristiwa ini terjadi di masa lalu, pengaduan-pengaduan baru yang masuk pada tahun 2003 dan 2024 menjadi dasar kuat untuk meninjau kembali kasus ini dalam koridor hukum yang telah diperbarui.
Komnas HAM disebut memiliki dua jalur: melakukan penyelidikan formal atas dugaan pelanggaran HAM berat, atau setidaknya melakukan penelitian awal untuk mengidentifikasi apakah terdapat petunjuk kuat tentang pelanggaran tersebut.
Pendekatan ini dinilai penting mengingat pada 1997, Komnas HAM masih dalam fase awal pembentukan dan hanya memiliki dasar hukum berupa Keputusan Presiden. Kini, dengan hadirnya dua undang-undang yang lebih kuat, potensi penegakan keadilan semakin terbuka.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah