Kementerian HAM menyebut pengemudi ojol perempuan lebih rentan mengalami pelecehan, beban ganda domestik, dan minimnya perlindungan jaminan sosial.
Posts published in “HAM”
Dalam sistem kemitraan yang saat ini diterapkan, pengemudi ojol tidak diakui sebagai pekerja formal, meski praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Laporan itu menyatakan bahwa mayoritas mitra pengemudi ojol tidak terlindungi dari risiko kerja karena perusahaan tidak berkontribusi pada beban iuran jaminan.
Sanksi suspend secara sepihak yang diberikan kepada pengemudi ojek online (ojol) dinilai sebagai bentuk represi terhadap kebebasan sipil oleh entitas swasta.
Menurut Iman Sukri, langkah Kementerian HAM bertentangan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo dalam mencegah terjadinya tindakan intoleransi.
Komnas HAM berharap revisi KUHAP dapat menjadi momentum untuk membangun sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel bagi semua pihak.
Samendawai menyebutkan bahwa KUHAP yang ada saat ini sudah tidak relevan dalam menghadapi tantangan hukum modern dan tuntutan keadilan berbasis HAM.
Melalui kerja sama ini, sosialisasi HAM direncanakan akan ditampilkan dalam berbagai bentuk di layanan penerbangan Garuda Indonesia.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menyatakan pihaknya siap mengambil peran aktif dalam kampanye publik mengenai HAM.
Kasus eksploitasi anak dalam OCI kembali menjadi sorotan menyusul usulan agar kasus ini dikaji sebagai bentuk Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Komnas HAM dinilai sebagai kunci dalam membuka penyelidikan. Dengan mandat dari UU, Komnas HAM dapat memulai investigasi awal meski belum menuntut pengadilan.
Sejumlah bentuk kekerasan seperti eksploitasi ekonomi, pelecehan seksual, serta pembatasan kebebasan personal disebut telah terjadi dalam pengelolaan OCI.
Dengan UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000, Komnas HAM kini memiliki landasan hukum lebih kuat dibanding saat pertama kali menangani kasus OCI.
Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki mandat jelas untuk memulai penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang diduga terjadi secara sistematis atau meluas.
Setelah dua dekade lebih berlalu, kasus dugaan eksploitasi anak dalam OCI berpeluang diselidiki kembali. Komnas HAM didesak untuk menggunakan mandatnya.
Tindakan eksploitasi terhadap anak-anak yang terjadi dalam operasi OCI sejak era 1970-an patut dipertimbangkan sebagai Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Dalam laporan Kementerian HAM tertanggal Mei 2025, disebutkan bahwa OCI baru berbadan hukum pada tahun 2010 dengan nama Safari Jaya Karya.
Audit independen dalam pengusutan kasus OCI ini akan sangat penting untuk mengurai kebenaran di balik peristiwa yang telah berlangsung selama beberapa dekade.
Para korban sirkus OCI meminta Komnas HAM dan pemerintah menindaklanjuti kasus ini secara serius dan tidak membiarkannya terabaikan begitu saja.
OCI disebut telah menjalankan praktik ini sejak 1970-an. Anak-anak diduga dipisahkan dari keluarganya dan dilatih melakukan atraksi sirkus berbahaya.
Kolaborasi ini penting mengingat kasus OCI bukan hanya soal eksploitasi anak, tetapi juga menyangkut hak identitas, pendidikan, dan pemulihan psikologis.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menunjukkan keseriusannya dalam menangani pengaduan mantan pemain OCI dengan melibatkan sejumlah lembaga dan pakar.
Munafrizal Manan mengungkap Kementerian HAM akan segera mempublikasikan hasil penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap mantan pemain OCI.
Kementerian HAM memastikan pendekatan menyeluruh dalam menangani kasus dugaan pelanggaran terhadap mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI).
TB Hasanuddin menilai tindakan KKB ini sudah melewati batas dan membahayakan upaya penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Papua.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menegaskan bahwa tanah Papua membutuhkan keberanian untuk berdialog, bukan untuk saling membunuh.
Kasus Taman Safari ini telah tiga kali dilaporkan ke Komnas HAM, dengan rekomendasi pelanggaran HAM sejak tahun 1997. Namun, rekomendasi itu terkesan diabaikan.
Elpisina mendesak Komnas HAM melakukan investigasi ulang terkait dugaan eksploitasi yang dialami mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Koordinator Sub Komisi Pemajuan Komnas HAM Anis Hidayah menilai tanggapan yang tidak serius dari pejabat pemerintah dapat mencederai empati terhadap korban.
Komnas HAM menyatakan, kekerasan yang terus berulang terhadap pekerja media menunjukkan lemahnya pelaksanaan UU yang melindungi kebebasan pers di Indonesia.
Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menegaskan pihaknya sangat menyesalkan kekerasan terhadap jurnalis yang terus terjadi dan berulang.
Sri mengatakan, kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dijaga. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi pada jurnalis tidak boleh dibiarkan.
Anggota LPSK, Sri Suparyati menyatakan, ancaman seperti kiriman bangkai babi dan tikus kepada redaksi Tempo adalah bentuk kekerasan yang tidak boleh dibiarkan.
Komnas HAM mendorong LPSK memberikan perlindungan tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada saksi-saksi yang terlibat dalam kasus teror yang menimpa Tempo.
Komnas HAM menegaskan bahwa jurnalis merupakan bagian dari pembela hak asasi manusia (human rights defender) yang wajib dilindungi oleh negara
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa kasus teror terhadap jurnalis dan redaksi Tempo merupakan pelanggaran terhadap lima HAM sekaligus.
Abdul Haris Semendawai menyatakan, serangkaian teror terhadap jurnalis dan redaksi Tempo memiliki pola yang sistematis dan menyasar secara spesifik.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengingatkan bahwa teror yang dialami Tempo bukan insiden kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Komnas HAM memberikan perhatian serius pada rangkaian teror yang menimpa jurnalis dan redaksi Tempo, termasuk pengiriman paket kepala babi dan bangkai tikus.
Natalius Pigai menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam mendorong perdamaian dunia dengan menjadikan HAM sebagai prinsip utama.
Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, menyatakan bahwa kasus yang menjerat Kapolres Ngada merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.
Dalam keterangannya, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa tuduhan terhadap pemerintah soal memburuknya demokrasi dianggap berlebihan dan insinuatif.