PROTIMES.CO – Dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus Oriental Circus Indonesia (OCI) kembali mengemuka.
Berdasarkan hasil penanganan terbaru oleh Kementerian HAM, tindakan eksploitasi terhadap anak-anak yang terjadi dalam operasi OCI sejak era 1970-an patut dipertimbangkan sebagai Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Indikasi pelanggaran serius itu mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang mengatur soal kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk perbudakan, kekerasan seksual, penyiksaan, dan penghilangan kemerdekaan secara sewenang-wenang.
Kementerian HAM menilai, terdapat dugaan kuat bahwa tindakan-tindakan tersebut dilakukan secara sistematis oleh organisasi sirkus dan melibatkan struktur kekuasaan internal yang terorganisasi. Oleh karena itu, pendekatan penyelesaian non-yudisial saja dinilai tidak memadai.
Namun, proses hukum berdasarkan UU 26/2000 tidak mudah. Dibutuhkan penyelidikan oleh Komnas HAM, penyidikan oleh Kejaksaan Agung, serta persetujuan DPR untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc.
Pernyataan Komnas HAM pada 1 April 1997 sudah menyebut adanya pelanggaran HAM. Tetapi, dengan pengaduan lanjutan pada 2003 dan 2024, Komnas HAM kini memiliki dasar hukum dan kewenangan lebih kuat untuk membuka ulang kasus ini dengan perspektif baru.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah