Press "Enter" to skip to content

Pajak EV Berlaku, Biaya Kepemilikan Kendaraan Listrik Mulai Membengkak

Pajak kendaraan listrik 2026 bikin biaya kepemilikan naik, mulai dari pengeluaran bulanan hingga nilai jual kembali kendaraan bekas.

PROTIMES.CO – Pemberlakuan pajak kendaraan listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mulai mengubah struktur biaya kepemilikan electric vehicle (EV) di Indonesia, di mana kendaraan yang sebelumnya identik dengan biaya operasional rendah kini menghadapi tambahan beban baru berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), memicu perhitungan ulang dari sisi pengeluaran bulanan hingga nilai jual kembali di pasar kendaraan bekas.

Dalam simulasi kasar untuk kendaraan listrik kelas menengah dengan harga Rp400 juta hingga Rp600 juta, komponen pajak tahunan diperkirakan berada di kisaran Rp3 juta hingga Rp6 juta tergantung kebijakan daerah, yang jika dibagi bulanan menambah beban sekitar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu, di luar biaya operasional utama seperti pengisian daya listrik yang selama ini menjadi keunggulan utama kendaraan listrik dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak.

Dari sisi operasional, biaya charging rumah tangga untuk penggunaan harian rata-rata berkisar Rp300 ribu hingga Rp700 ribu per bulan tergantung jarak tempuh dan tarif listrik, sementara penggunaan fast charging publik dapat meningkatkan pengeluaran hingga Rp800 ribu sampai Rp1,2 juta per bulan, terutama bagi pengguna dengan mobilitas tinggi di wilayah perkotaan.

Untuk perawatan, kendaraan listrik memang tidak membutuhkan penggantian oli mesin, namun tetap memiliki komponen rutin seperti ban, kampas rem, filter AC, dan cairan pendingin baterai, dengan estimasi biaya perawatan berkala berkisar Rp2 juta hingga Rp4 juta per tahun atau sekitar Rp150 ribu hingga Rp350 ribu per bulan jika dirata-ratakan, belum termasuk potensi penggantian baterai jangka panjang yang masih menjadi perhatian utama konsumen.

Jika seluruh komponen digabungkan, total biaya kepemilikan bulanan kendaraan listrik pasca penerapan pajak dapat berada di kisaran Rp700 ribu hingga Rp1,8 juta per bulan, tergantung pola penggunaan, lokasi, dan kebijakan insentif daerah, angka yang mulai mendekati bahkan dalam beberapa kasus menyamai biaya operasional kendaraan konvensional di kelas yang sama.

Dampak lain yang mulai diperhitungkan adalah nilai jual kembali atau resale value, di mana pasar kendaraan listrik bekas masih berada dalam tahap berkembang dan cenderung mengalami depresiasi lebih cepat dibandingkan dengan kendaraan konvensional, terutama karena faktor umur baterai, perkembangan teknologi yang cepat, serta ketidakpastian harga penggantian baterai di masa depan.

Beberapa pelaku pasar otomotif memperkirakan nilai jual kendaraan listrik dapat turun hingga 20 persen hingga 40 persen dalam tiga hingga lima tahun pertama, tergantung merek, kondisi baterai, serta persepsi pasar terhadap daya tahan kendaraan tersebut, sehingga pemilik kendaraan mulai mempertimbangkan total cost of ownership secara lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi biaya operasional harian tetapi juga dari sisi nilai aset jangka panjang.

Dengan perubahan ini, kendaraan listrik tidak lagi semata dipandang sebagai solusi hemat biaya, melainkan sebagai pilihan teknologi dengan struktur biaya yang semakin kompleks, di mana faktor pajak, operasional, perawatan, hingga depresiasi menjadi variabel penting dalam keputusan pembelian di tengah upaya pemerintah mendorong transisi energi nasional.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *