PROTIMES.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan surat dakwaan terhadap enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BRIguna di satuan militer Cibinong pada periode 2016 hingga 2023.
Sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025) ini menghadirkan para terdakwa yang didakwa terlibat dalam dua perkara berbeda. Perkara pertama berfokus pada dugaan korupsi di BRI Unit Menteng Kecil dengan terdakwa Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, Nadia Sukmaria, Rudi Hotma, dan Heru Susanto. Sementara perkara kedua terkait dengan BRI Cabang Cut Mutiah yang melibatkan terdakwa Dwi Singgih Hartono, Oki Harrie Purwoko, dan M. Kusmayadi.
Dalam dakwaan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jika dakwaan primer tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsidair dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Dugaan korupsi ini melibatkan modus pengajuan kredit fiktif yang merugikan BRI Unit Menteng Kecil sebesar Rp57 miliar dan BRI Cabang Cut Mutiah sebesar Rp8 miliar, dengan total kerugian mencapai Rp65 miliar.
Dwi Singgih Hartono, yang berperan sebagai juru bayar di satuan militer Cibinong, diduga bekerja sama dengan sejumlah pegawai BRI untuk melancarkan skema korupsi ini.
Sidang ini dipimpin oleh tim jaksa penuntut umum yang diketuai Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Dr. Juli Isnur, S.H., M.H.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerja sama antara oknum militer dan pegawai bank dalam praktik korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan dari para terdakwa.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah