Press "Enter" to skip to content

Tak Harus Lewat Pengadilan, Arbitrase Jadi Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia

Mengenal arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, mulai dari perjanjian, prosedur hingga kekuatan putusannya.

PROTIMES.CO – Penyelesaian sengketa bisnis tidak selalu harus ditempuh melalui jalur pengadilan. Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat mekanisme alternatif berupa arbitrase yang memungkinkan para pihak menyelesaikan perselisihan di luar peradilan umum berdasarkan kesepakatan tertulis.

Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Dalam materi edukasi hukum bertajuk Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, F. Puspita Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase tertulis antara pihak-pihak yang bersengketa.

Arbitrase memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan mekanisme penyelesaian perselisihan, termasuk memilih arbiter yang akan memeriksa dan memutus perkara.

Mengapa Arbitrase Menjadi Pilihan dalam Sengketa Bisnis?

Salah satu alasan arbitrase dipilih adalah karena menawarkan sejumlah karakteristik yang berbeda dari proses peradilan umum.

Dalam materinya, F. Puspita Sari menjelaskan beberapa pertimbangan memilih arbitrase, antara lain efisiensi waktu, efisiensi biaya, jaminan kerahasiaan, kebebasan memilih arbiter, serta keterlibatan tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang tertentu.

Proses arbitrase juga memiliki batas waktu penyelesaian pemeriksaan dan pemutusan sengketa. Berdasarkan ketentuan Pasal 48 UU Nomor 30 Tahun 1999, pemeriksaan sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan undang-undang.

Namun, arbitrase tidak dapat digunakan untuk semua jenis perkara.

Pasal 5 UU Nomor 30 Tahun 1999 membatasi arbitrase pada sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan sepenuhnya dikuasai oleh pihak yang bersengketa. Sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase.

Perjanjian Arbitrase dan Kekuatan Putusannya

Hal penting dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah adanya perjanjian arbitrase.

Dalam materi yang disampaikan, terdapat dua bentuk perjanjian arbitrase, yakni pactum de compromitendo atau klausula arbitrase yang dicantumkan dalam perjanjian sebelum sengketa muncul, serta akta kompromis yang dibuat setelah perselisihan terjadi.

Keberadaan perjanjian tersebut menjadi dasar bagi para pihak untuk membawa sengketa ke forum arbitrase.

Dalam prosesnya, pemohon mengajukan surat tuntutan kepada arbiter dengan mencantumkan identitas para pihak, uraian singkat sengketa, bukti-bukti, serta isi tuntutan yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU Nomor 30 Tahun 1999.

Sementara itu, Pasal 39 mengatur bahwa termohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban tertulis paling lama 14 hari sejak menerima salinan tuntutan.

Hal lain yang menjadi karakteristik arbitrase adalah sifat putusannya. Berdasarkan Pasal 60 UU Nomor 30 Tahun 1999, putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak.

Meski demikian, pelaksanaan putusan arbitrase nasional tetap melibatkan Pengadilan Negeri melalui mekanisme pendaftaran dan permohonan eksekusi sesuai ketentuan hukum.

Untuk putusan arbitrase internasional, pengakuan dan pelaksanaannya di Indonesia memiliki persyaratan tersendiri, termasuk tidak bertentangan dengan ketertiban umum serta memperoleh eksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan memahami mekanisme arbitrase, pelaku usaha diharapkan dapat mempertimbangkan pilihan penyelesaian sengketa yang sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan hukum para pihak.

Arbitrase menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan kepastian penyelesaian sengketa bisnis, sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *