Press "Enter" to skip to content

43 Nama Tokoh Diduga Masuk Daftar Penyadapan! Prabowo, SBY, Megawati hingga Jusuf Kalla Disebut

Daftar 43 tokoh nasional diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal beredar di media sosial. Nama Prabowo, SBY, Megawati hingga Jusuf Kalla tercantum. Kebenarannya masih menunggu verifikasi Bareskrim.

PROTIMES.CO – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri terus menjadi perhatian publik. Terbaru, beredar daftar berisi 43 nama tokoh nasional yang diklaim menjadi sasaran penyadapan.

Daftar tersebut memuat sejumlah nama besar, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Megawati Soekarnoputri, hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Informasi tersebut ramai diperbincangkan setelah penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang diumumkan Bareskrim Polri pada 3 November 2026.

Namun, perlu ditegaskan bahwa daftar 43 nama tersebut berasal dari informasi yang beredar di media sosial dan belum dikonfirmasi sebagai daftar resmi korban oleh Bareskrim Polri.

Prabowo, SBY, Megawati hingga Sejumlah Menteri Tercantum

Sejumlah tokoh politik dan pejabat negara masuk dalam daftar yang beredar tersebut.

Di antaranya Presiden Prabowo Subianto, SBY, Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Nama lainnya meliputi Muhaimin Iskandar, Bahlil Lahadalia, Zulkifli Hasan, Ganjar Pranowo, Agus Harimurti Yudhoyono, Gatot Nurmantyo, Sugiono, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga tercantum dalam daftar tersebut.

Selain pejabat negara dan politikus, terdapat nama pengamat politik Rocky Gerung, pengusaha Haji Isam, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Chairul Tanjung, serta sejumlah tokoh organisasi masyarakat.

Berikut daftar 43 nama sebagaimana diberitakan sejumlah media:

  1. Prabowo Subianto
  2. Susilo Bambang Yudhoyono
  3. Megawati Soekarnoputri
  4. Surya Paloh
  5. Sufmi Dasco Ahmad
  6. Sjafrie Sjamsoeddin
  7. Hasto Kristiyanto
  8. Muhaimin Iskandar
  9. Bahlil Lahadalia
  10. Zulkifli Hasan
  11. Ganjar Pranowo
  12. Rocky Gerung
  13. Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam)
  14. Agus Harimurti Yudhoyono
  15. Habib Rizieq Shihab
  16. Habib Bahar
  17. Gatot Nurmantyo
  18. Sugiono
  19. Karni Ilyas
  20. Akhyar
  21. Hadir
  22. Jejer Zainudin
  23. Japto Soerjosoemarno
  24. Muzakir Manaf (Mualem)
  25. Hercules Rosario de Marshal
  26. Jusuf Kalla
  27. Malik Mahmud Al-Haythar
  28. Nasaruddin Umar
  29. Hary Tanoesoedibjo
  30. A. Barier
  31. Edy Kusnadi
  32. Chairul Tanjung
  33. PK Omong
  34. Dahlan Iskan
  35. Riadi
  36. Erick Thohir
  37. Ahmad Muzani
  38. Usman Hamid
  39. Asfinawati
  40. Farwiza Farhan
  41. Teten Masduki
  42. Said Iqbal
  43. M. Isnur

Daftar tersebut mencakup berbagai latar belakang, mulai dari pemerintahan, politik, bisnis, organisasi masyarakat, aktivis, hingga media.

Bareskrim Ungkap Sasaran Penyadapan, Identitas Korban Masih Didalami

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan ilegal tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Sasaran lainnya disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.

Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.

Meski demikian, kepolisian belum mengumumkan identitas seluruh pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.

Dengan demikian, beredarnya daftar 43 nama tersebut masih harus diperlakukan sebagai informasi yang belum terverifikasi. Pencantuman nama seseorang dalam daftar itu tidak otomatis membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar telah disadap.

Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari Bareskrim mengenai jumlah korban, identitas pihak yang terdampak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *