Press "Enter" to skip to content

KOKAM Sukoharjo Kecam Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an, Polisi Diminta Minta Maaf

Komandan KOKAM Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sukoharjo, Yusuf Fa’iquddin, S.E., menyampaikan pernyataan sikap terkait penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jumat (30/10/2026).

PROTIMES.CO – Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sukoharjo menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam pernyataan resmi tertanggal Jumat (30/10/2026), KOKAM mengecam tindakan aparat kepolisian yang dinilai tidak mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam proses penggeledahan pesantren.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Komandan KOKAM Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sukoharjo, Yusuf Fa’iquddin, S.E.

Sikap organisasi tersebut merespons peristiwa penggeledahan yang berlangsung pada Selasa dini hari (27/10/2026), setelah muncul surat resmi Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026.

KOKAM menyatakan bahwa penilaian mereka merujuk pada kronologi yang disampaikan oleh pihak yayasan. Organisasi tersebut juga menekankan bahwa tindakan penegakan hukum harus tetap menghormati martabat manusia, termasuk perempuan dan anak-anak yang berada di lingkungan pesantren.

KOKAM Soroti Dugaan Tindakan Intimidatif terhadap Santriwati

Dalam kronologi yang disampaikan pihak yayasan, sejumlah personel kepolisian dan Brimob disebut mendatangi lingkungan pesantren sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tertidur.

Kedatangan aparat tersebut, menurut dokumen yayasan, diwarnai dengan tindakan mengetuk hingga mendobrak pintu sejumlah ruangan.

Dokumen itu juga memuat dugaan tindakan intimidatif terhadap seorang santriwati, mulai dari bentakan, pertanyaan yang dinilai tidak pantas, hingga perlakuan yang dianggap merendahkan martabat.

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar KOKAM untuk menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan penggeledahan.

Meski demikian, berbagai uraian mengenai tindakan aparat tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yayasan dan belum seluruhnya terverifikasi secara independen. Klarifikasi dari kepolisian serta hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran diperlukan untuk memastikan fakta peristiwa.

Tiga Tuntutan KOKAM kepada Kepolisian

Melalui pernyataan sikapnya, KOKAM Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sukoharjo menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, mengecam keras tindakan penggerebekan yang dinilai tidak manusiawi.

KOKAM menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak dan martabat masyarakat.

Kedua, meminta kepolisian menyampaikan permintaan maaf.

Permintaan tersebut ditujukan kepada pihak yang terdampak atas dugaan tindakan penggerebekan yang dinilai tidak mengedepankan pendekatan manusiawi sebagaimana tercantum dalam kronologi yayasan.

Ketiga, mendesak evaluasi dan penindakan terhadap petugas yang terbukti melampaui batas.

KOKAM meminta agar dugaan pelanggaran oleh personel kepolisian diperiksa secara objektif. Apabila ditemukan tindakan yang melanggar prosedur maupun ketentuan hukum, petugas terkait diminta diproses sesuai aturan yang berlaku.

Bagi KOKAM, kewenangan aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum harus disertai tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia.

Polri Pastikan Keluhan Penggeledahan Didalami

Di tengah munculnya berbagai kritik, Polri menyatakan akan mendalami keluhan masyarakat terkait pelaksanaan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir pada Minggu (1/11/2026) menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren yang terdampak.

Polri memastikan berbagai laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kepolisian juga menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo. Kepolisian juga menyatakan pelaksanaan penggeledahan didasarkan pada izin dan penetapan pengadilan.

Dengan adanya pernyataan KOKAM dan respons Polri, polemik penggeledahan pesantren kini tidak hanya berkaitan dengan proses penyidikan, tetapi juga menyangkut standar profesionalitas aparat, perlindungan anak, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Hasil pemeriksaan internal kepolisian menjadi salah satu hal yang dinantikan untuk memberikan kejelasan atas berbagai keberatan yang disampaikan oleh pihak pesantren dan masyarakat.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *