PROTIMES.co — Keberanian saksi dan korban untuk memberikan keterangan merupakan bagian penting dalam proses pengungkapan tindak pidana. Namun, dalam sejumlah perkara, saksi maupun korban dapat menghadapi ancaman, tekanan, intimidasi, atau kekhawatiran terhadap keselamatan diri dan keluarganya.
Kondisi tersebut membuat perlindungan hukum menjadi bagian penting dalam memastikan proses peradilan dapat berjalan tanpa mengabaikan keamanan saksi dan korban.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Rinaldi Agusta Fahlevie, S.H., M.H., CLA, menjelaskan bahwa keberadaan saksi dan korban memiliki kaitan erat dengan proses pengungkapan perkara pidana.
“Pada dasarnya, ketika seseorang telah setuju untuk menjadi saksi dalam suatu perkara pidana—terutama apabila orang tersebut merupakan saksi kunci dalam perkara pidana yang sifatnya sensitif—sudah selayaknya perlindungan saksi diberikan kepadanya,” terang Rinaldi.
Menurutnya, kebutuhan terhadap perlindungan tidak dapat dilepaskan dari posisi saksi maupun korban dalam proses hukum. Rasa aman diperlukan agar mereka dapat memberikan keterangan tanpa tekanan dan tetap dapat mengikuti proses peradilan.
Ketika Ancaman Muncul, Apa yang Bisa Dilakukan?
Secara hukum, perlindungan saksi dan korban tidak hanya berkaitan dengan keamanan fisik. Sistem perlindungan juga berkaitan dengan pemenuhan hak serta kebutuhan korban selama menghadapi proses hukum.
Saat ini, dasar hukum utama yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU tersebut berlaku sejak 20 Mei 2026 dan mencabut UU Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahan melalui UU Nomor 31 Tahun 2014.

UU No. 3 Tahun 2026 mengatur perlindungan dan hak saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli. Undang-undang tersebut juga mengatur mengenai Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), syarat dan tata cara pemberian perlindungan, restitusi, kompensasi, Dana Abadi Korban, serta peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, ketika seseorang menghadapi ancaman yang berkaitan dengan keterlibatannya dalam suatu perkara, kebutuhan perlindungan dapat diajukan untuk mendapatkan penilaian sesuai dengan kondisi dan tingkat ancaman yang dihadapi.
LPSK dalam praktiknya melakukan telaah dan asesmen terhadap permohonan perlindungan. Dalam salah satu perkara pada 2026, LPSK menjelaskan bahwa proses tersebut antara lain mempertimbangkan sifat penting keterangan serta potensi ancaman atau situasi khusus yang dihadapi pemohon.
Perlindungan Tidak Berarti Perkara Berhenti
Perlindungan terhadap saksi dan korban bukan berarti proses hukum terhadap perkara yang sedang ditangani harus dihentikan.
Sebaliknya, pelindungan diberikan untuk mendukung agar saksi maupun korban dapat menjalani proses hukum dengan aman. Bentuk pelindungan disesuaikan dengan kebutuhan dan hasil asesmen.
Dalam LPSK, bentuk pelindungan dapat mencakup langkah untuk memberikan rasa aman, sementara bantuan kepada korban juga dapat mencakup rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial. Dalam kondisi tertentu, terdapat pula mekanisme seperti rumah aman dan bentuk perlindungan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat yang menjadi saksi atau korban tindak pidana dan menghadapi ancaman tidak seharusnya menganggap bahwa mereka harus menghadapi situasi tersebut seorang diri.
Permohonan perlindungan dapat menjadi salah satu langkah hukum yang tersedia. LPSK juga menyediakan saluran layanan informasi bagi masyarakat, termasuk melalui call center 150-148 dan kanal layanan informasi resminya.
Yang tidak kalah penting, masyarakat perlu memahami bahwa data pribadi dan informasi tertentu mengenai orang yang berada dalam program pelindungan memiliki sifat terbatas. LPSK mencantumkan data pribadi pemohon serta berkas dan pengarsipan permohonan pelindungan sebagai informasi yang dikecualikan.
Memahami Hak saksi dan Korban
Perlindungan saksi dan korban pada akhirnya bukan sekadar persoalan keamanan. Tujuan yang lebih luas adalah memastikan seseorang tetap dapat menggunakan haknya dalam proses hukum tanpa kehilangan rasa aman.
Dalam konteks tersebut, masyarakat perlu memahami bahwa ketika ancaman muncul karena seseorang memberikan keterangan atau terlibat dalam proses hukum, terdapat mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk meminta perlindungan.
Pembaruan melalui UU Nomor 3 Tahun 2026 juga menunjukkan bahwa cakupan perlindungan saksi dan korban kini ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, termasuk penguatan hak, pemulihan korban, restitusi, kompensasi, serta pelibatan pemerintah pusat dan daerah.
Pemahaman masyarakat terhadap mekanisme tersebut menjadi penting agar saksi dan korban tidak memilih diam hanya karena takut menghadapi ancaman atau tekanan.
Bagi saksi maupun korban yang berada dalam situasi tersebut, langkah pertama adalah memastikan keselamatan diri dan keluarga, kemudian mencari bantuan melalui mekanisme hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan memberikan perlindungan.
Perlindungan hukum pada akhirnya bukan hanya tentang memberikan rasa aman kepada saksi dan korban, tetapi juga memastikan proses pencarian keadilan dapat berjalan dengan tetap menghormati hak-hak mereka.











Be First to Comment