PROTIMES.CO – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jokowi memaparkan perjalanan akademiknya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), mulai dari proses masuk perguruan tinggi pada 1980 hingga dinyatakan lulus pada 1985.
Kehadiran Jokowi menjadi perhatian karena untuk pertama kalinya dalam persidangan ini, ia secara langsung memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikannya sekaligus memperlihatkan dokumen ijazah yang menjadi objek polemik.
Sebelum memasuki ruang sidang, Jokowi mengonfirmasi kepada wartawan bahwa dirinya membawa ijazah dan dokumen pendukung.
“Bawa,” jawab Jokowi ketika ditanya apakah membawa ijazahnya.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Jokowi menjelaskan bahwa dirinya merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM dengan nomor registrasi 1681/KT.
Ia juga menguraikan aktivitas akademiknya, termasuk pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Boyolali serta proses penyusunan dan ujian skripsi di bawah bimbingan akademisi UGM.
Jokowi menyebut ujian skripsinya berlangsung pada 23 Oktober 1985. Sementara itu, ia tercatat menyelesaikan pendidikan sarjana pada November 1985.
Jokowi Jelaskan Penggunaan Ijazah Sejak 1985
Dalam kesaksiannya, Jokowi juga menjelaskan riwayat penggunaan ijazah asli setelah menyelesaikan pendidikan di UGM.
Menurut keterangannya, ijazah tersebut pertama kali digunakan untuk melamar pekerjaan di PT Kertas Kraft Aceh pada 1985.
Selanjutnya, dokumen pendidikan itu digunakan dalam berbagai proses pencalonan politik, mulai dari pemilihan Wali Kota Solo pada 2005 dan 2010, Pilkada DKI Jakarta 2012, hingga pemilihan presiden pada 2014 dan 2019.
Jokowi menyatakan bahwa selama proses pencalonan tersebut, dokumen pendidikannya telah digunakan sebagai persyaratan administrasi.
Ia juga mempertanyakan dasar kesimpulan yang menyebut ijazahnya palsu.
Jokowi menilai tudingan tersebut disampaikan tanpa pemeriksaan langsung terhadap ijazah aslinya.
“Melihat ijazah aslinya saja belum pernah, kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu,” demikian salah satu pernyataan Jokowi dalam persidangan.
Ijazah SD hingga S1 Diperlihatkan di Hadapan Pengunjung Sidang
Salah satu momen penting dalam persidangan terjadi ketika Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen ijazahnya kepada pengunjung sidang.
Dokumen yang diperlihatkan meliputi ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah sarjana dari UGM.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum juga menghadirkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, termasuk arsip pendidikan, formulir registrasi mahasiswa, kartu hasil studi, daftar nilai KKN, skripsi, serta dokumentasi foto.
Jokowi mengidentifikasi dokumen-dokumen tersebut dan memberikan keterangan mengenai riwayat akademiknya.
Dalam perkara ini, Roy Suryo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi. Jaksa menggunakan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar dakwaan.
Meski demikian, seluruh tuduhan terhadap terdakwa masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Persidangan ini menjadi bagian penting dari proses pembuktian dalam perkara yang telah menyita perhatian publik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.











Be First to Comment