PROTIMES.CO – Perjuangan buruh untuk mendapatkan kenaikan upah minimum 2027 mulai memanas. Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat menggelar demonstrasi di depan Gedung Sate, Bandung, Kamis (5/11/2026).
Dalam aksi tersebut, buruh mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar Rp4.122.871 atau setara 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Selain tuntutan pemenuhan KHL, para pekerja juga mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
Selain tuntutan pemenuhan KHL, para pekerja juga mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi Pyong, menyebut aksi tersebut merupakan awal perjuangan buruh dalam mengawal penetapan upah minimum tahun depan.
Buruh menilai besaran upah yang berlaku saat ini belum mencukupi kebutuhan hidup pekerja. Karena itu, pemerintah diminta mempertimbangkan kondisi riil ekonomi masyarakat sebelum menetapkan kebijakan pengupahan 2027.
Buruh Ancam Kerahkan Massa Lebih Besar
Tuntutan buruh tidak berhenti pada demonstrasi di depan Gedung Sate. FSPMI Jawa Barat juga memperingatkan akan mengerahkan massa dalam jumlah lebih besar apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Supriyadi Pyong menyatakan aksi lanjutan dapat dipusatkan kembali di Kota Bandung, khususnya di depan Gedung Sate.
Buruh ingin memastikan pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menyiapkan aksi di sejumlah daerah untuk mendesak pemerintah segera memulai pembahasan UMP dan UMK 2027.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut kelompok buruh mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
Bukan Hanya Kenaikan Upah, Buruh Soroti Kesejahteraan Pekerja
Persoalan pengupahan tidak hanya berkaitan dengan kenaikan angka UMP. Buruh juga meminta pemerintah memperhatikan penerapan struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja.
FSPMI menilai masih terdapat pekerja dengan masa kerja bertahun-tahun yang menerima upah sama dengan pegawai baru.
Selain itu, buruh mendorong penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Di tingkat nasional, KSPI juga menyoroti belum adanya kepastian pembahasan upah minimum akibat kekosongan keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang baru.
Situasi ini dikhawatirkan menghambat proses perundingan upah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, kemampuan dunia usaha, dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.
Keputusan penetapan upah minimum 2027 akan menjadi perhatian jutaan pekerja di Indonesia.










Be First to Comment