Press "Enter" to skip to content

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Lewat Sistem LIMS, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka

Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto melalui sistem LIMS. Tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka.

PROTIMES.CO – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengungkap persoalan serius dalam penggunaan teknologi intelijen kepolisian. Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan resmi milik Polri, protimes.co/hukum/dugaan-penyadapan-prabowo-lims-listyo-sigit-tersangka, untuk memantau sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum yang sah.

Dalam perkara ini, tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui tahapan verifikasi maupun dasar penyelidikan dan penyidikan yang sah.

Salah satu nomor yang menjadi sasaran dugaan penyadapan tersebut merupakan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Tidak hanya presiden, sasaran lainnya disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Modus Penyadapan: Memanfaatkan Sistem Resmi LIMS Polri

LIMS atau Lawful Interception Management System merupakan sistem yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum.

Namun, dalam perkara ini, penyidik menduga sistem tersebut digunakan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.

Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Persoalan semakin serius ketika pada Oktober 2026 muncul dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Untuk mendalami perkara, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Tiga Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 KUHP terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perubahan, penghilangan, atau penyembunyian informasi elektronik secara melawan hukum.

Ketiga tersangka dilaporkan telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Meski demikian, motif di balik dugaan penyadapan tersebut masih didalami penyidik. Peran masing-masing tersangka juga masih menjadi bagian dari proses pembuktian hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan instrumen penegakan hukum untuk kepentingan di luar kewenangan yang diberikan undang-undang.

Penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum semestinya tetap berada dalam koridor legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

One Comment

  1. […] Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Lewat Sistem LIMS, Listyo Sigit dan Dua Jenderal…Penulis: Anwar Chow   Protimes  PROTIMES.CO – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengungkap persoalan serius dalam penggunaan teknologi intelijen kepolisian. Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan sistem… Leave a Comment […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *