PROTIMES.CO – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak yang semakin serius. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap perkembangan penyidikan yang mulai mengarah pada indikasi tindak pidana makar.
Pernyataan tersebut membuka dimensi baru dalam perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.
Yusril menyebut, penyidik Bareskrim Polri mulai menemukan indikasi bahwa dugaan penyadapan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan intersepsi elektronik ilegal. Ada kemungkinan tindakan itu memiliki tujuan lebih jauh, yakni membuat Presiden Prabowo tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Pernyataan mengejutkan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
“Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan itu dapat ditarik kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar,” ungkap Yusril.
Ia menjelaskan, indikasi tersebut mulai dikaitkan dengan ketentuan Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional.
Namun, Yusril menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman. Indikasi makar belum menjadi kesimpulan hukum final terhadap para tersangka.
Yusril Ungkap Dugaan Upaya Lumpuhkan Kekuasaan Prabowo
Yusril menjelaskan, fokus penyidikan kini tidak hanya berkaitan dengan bagaimana penyadapan dilakukan, tetapi juga menyangkut motif dan tujuan di balik operasi tersebut.
Menurutnya, penyidik perlu mengungkap untuk kepentingan apa komunikasi Presiden disadap dan apa yang hendak dicapai melalui tindakan tersebut.
Salah satu kemungkinan yang sedang didalami adalah adanya tujuan untuk melumpuhkan presiden agar tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Yusril menegaskan bahwa dugaan yang sedang ditelusuri bukan semata-mata berkaitan dengan rencana pembunuhan presiden.
Persoalan yang menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya kehendak untuk membuat kepala negara tidak mampu menjalankan fungsi pemerintahan.
Dalam konteks hukum, Pasal 191 KUHP Nasional mengatur tindak pidana makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, maupun menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Ancaman pidananya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Meski demikian, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana melalui proses hukum.
Listyo Sigit dan Dua Jenderal Terseret, Bareskrim Telusuri Motif
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, intersepsi elektronik, dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Mereka diidentifikasi sebagai Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan dan tindak pidana terkait lainnya.
Penyadapan diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, sejumlah tokoh politik, pejabat pemerintahan, jurnalis, hingga pengusaha juga disebut masuk dalam penelusuran penyidik.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026.
Kini, penyidik tidak hanya menelusuri pihak yang diduga terlibat, tetapi juga motif, tujuan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan dugaan tindakan yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.
Yusril meminta publik mencermati perkembangan penyidikan karena konstruksi hukum perkara tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil pembuktian.
Dengan munculnya indikasi makar, kasus penyadapan Presiden Prabowo kini memasuki babak baru. Namun, pembuktian di hadapan hukum tetap menjadi penentu apakah dugaan tersebut memenuhi unsur tindak pidana makar atau tidak.












Be First to Comment