PROTIMES.CO – PDI Perjuangan (PDIP) menolak gagasan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait penanganan unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai pemberantasan korupsi seharusnya mengutamakan langkah menyeluruh, mulai dari pencegahan, penegakan hukum, hingga pembentukan budaya antikorupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026), sebagai respons terhadap penjelasan Luhut mengenai kajian penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hasto menilai pembahasan mengenai definisi korupsi tidak boleh mengesampingkan upaya konkret untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara.
Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan agenda yang akan ditempuh untuk memperkuat pemberantasan korupsi, bukan hanya membahas perubahan rumusan hukum.
“Jadi kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut,” kata Hasto kepada wartawan.
Hasto Singgung Kereta Cepat dan Pemindahan Ibu Kota
Hasto juga menyinggung sejumlah kebijakan besar pada pemerintahan sebelumnya, termasuk proyek kereta cepat Jakarta–Bandung dan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah memastikan kebijakan yang melibatkan anggaran besar dan berpotensi menimbulkan beban keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Hasto turut menyoroti pentingnya kajian sosiologis dalam pengambilan keputusan strategis. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, termasuk penciptaan lapangan kerja bagi petani dan kelompok ekonomi kecil.
Pernyataan tersebut merupakan kritik politik Hasto terhadap arah kebijakan pembangunan. Namun, besarnya biaya proyek, adanya utang, atau risiko investasi tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Penilaian hukum harus didasarkan pada unsur pidana, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Luhut sebelumnya menjelaskan bahwa kajian DEN merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Luhut menilai penyempurnaan aturan diperlukan untuk memperjelas penerapan hukum dan menyesuaikan penanganan korupsi dengan standar internasional. Ia juga menyoroti perlunya kepastian hukum bagi kegiatan usaha yang memiliki risiko bisnis.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan perdebatan mengenai cara merumuskan unsur tindak pidana korupsi, menjaga kepastian hukum, dan memastikan kerugian keuangan negara tetap dapat dipertanggungjawabkan.
PDIP Siapkan Kurikulum Antikorupsi untuk Kader
Selain menyampaikan kritik terhadap gagasan Luhut, Hasto mengungkapkan bahwa PDIP sedang menyiapkan kurikulum dan sistem kaderisasi antikorupsi dengan melibatkan sejumlah pakar hukum.
Program tersebut direncanakan diluncurkan pada November 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Hasto mengatakan program itu diarahkan untuk memperkuat integritas kader, mendorong tata kelola yang bersih, serta membangun budaya politik yang mengutamakan meritokrasi.
Ia juga mengakui bahwa partainya masih menghadapi persoalan kedisiplinan kader dan penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, pendidikan antikorupsi dinilai perlu menjadi bagian dari proses kaderisasi internal.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya PDIP untuk menunjukkan komitmen terhadap pencegahan korupsi di lingkungan partai. Pelaksanaannya kelak akan menjadi salah satu aspek yang dapat dinilai publik dalam melihat konsistensi antara pernyataan dan praktik organisasi.
Sementara itu, polemik mengenai usulan penyempurnaan UU Tipikor berkembang setelah Luhut memberikan klarifikasi melalui DEN pada 21 Oktober 2026.
Dalam klarifikasi tersebut, DEN menegaskan bahwa rekomendasi yang disusun tidak dimaksudkan untuk menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi. DEN menyebut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta ketentuan terkait dalam KUHP, tetap dipertahankan.
Menurut DEN, fokus rekomendasi adalah memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten, sekaligus memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui pengaturan delik yang merujuk pada UNCAC.
Klarifikasi itu menjadi konteks penting dalam memahami perdebatan antara PDIP dan Luhut. Persoalannya tidak hanya menyangkut definisi korupsi, tetapi juga bagaimana aturan pidana dirumuskan tanpa melemahkan pertanggungjawaban atas penyalahgunaan keuangan negara.
Perkembangan selanjutnya bergantung pada pembahasan pemerintah dan lembaga terkait mengenai rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor, termasuk bagaimana kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi dapat dijaga secara bersamaan.










Be First to Comment