Press "Enter" to skip to content

Pemakzulan Presiden dan Wapres Tak Bisa Sekadar karena Kepentingan Politik, Mekanisme Konstitusi Harus Ditegakkan

Iwan Saputra, S.H., M.H., Akademisi dan Praktisi Hukum, menjelaskan pentingnya mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan konstitusi.

PROTIMES.CO – Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya karena perbedaan pandangan politik, menurunnya popularitas, maupun ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah. Pemberhentian kepala negara sebelum masa jabatannya berakhir harus didasarkan pada alasan hukum dan melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Akademisi dan praktisi hukum, Iwan Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemakzulan atau impeachment merupakan mekanisme ketatanegaraan yang tidak sekadar berkaitan dengan pergantian kekuasaan, tetapi juga menjadi ujian terhadap supremasi konstitusi ketika kepentingan politik berhadapan dengan prinsip penegakan hukum.

Menurutnya, dalam sistem presidensial, presiden memang memperoleh mandat melalui pemilihan umum. Namun, mandat tersebut tidak berarti memberikan kekuasaan tanpa batas. Presiden dan Wakil Presiden tetap harus tunduk pada konstitusi.

Karena itu, pemakzulan tidak seharusnya dijadikan instrumen untuk mengakhiri perselisihan politik, melainkan mekanisme konstitusional untuk meminta pertanggungjawaban apabila terdapat pelanggaran sebagaimana ditentukan dalam konstitusi.

Pasal 7A dan 7B UUD 1945 Mengatur Dasar Pemakzulan

Iwan menerangkan, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Konsekuensinya, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden wajib memiliki dasar hukum serta mengikuti prosedur konstitusional.

Dalam Pasal 7A UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, perbedaan pandangan politik, penurunan popularitas, serta ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah tidak secara otomatis dapat dijadikan dasar pemakzulan.

Lebih lanjut, Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan pemakzulan yang melibatkan tiga lembaga negara, yakni DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR.

DPR terlebih dahulu harus menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Untuk mengajukan permintaan pemeriksaan kepada MK, sidang paripurna DPR harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR dan usul tersebut disetujui oleh sedikitnya dua pertiga dari anggota yang hadir.

Selanjutnya, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR paling lama 90 hari setelah permintaan diterima.

Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses dapat dilanjutkan dengan penyampaian usul pemberhentian kepada MPR. MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang paling lambat 30 hari setelah menerima usul tersebut.

Dalam pengambilan keputusan, sidang MPR harus dihadiri sedikitnya tiga perempat dari seluruh anggota MPR. Keputusan pemberhentian harus memperoleh persetujuan sedikitnya dua pertiga dari anggota yang hadir. Presiden dan/atau Wakil Presiden juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan.

Artinya, putusan MK yang membenarkan pendapat DPR tidak secara otomatis memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden. Keputusan akhir tetap berada pada MPR melalui mekanisme konstitusional.

Sejarah Pemakzulan dan Tantangan Supremasi Hukum

Iwan juga menyoroti bahwa mekanisme pemakzulan di Indonesia memiliki hubungan erat antara proses hukum dan keputusan politik.

Mahkamah Konstitusi berperan menilai dugaan pelanggaran dari aspek yuridis, sedangkan MPR menentukan pemberhentian melalui mekanisme konstitusional.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan penting mengenai bagaimana menjamin supremasi konstitusi apabila keputusan akhir masih berpotensi dipengaruhi oleh konfigurasi dukungan politik.

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, terdapat dua peristiwa penting yang berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan presiden, yakni berakhirnya kekuasaan Presiden Soekarno melalui proses politik dan ketatanegaraan yang berpuncak pada Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, serta pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid melalui Sidang Istimewa MPR pada 2001.

Namun, kedua peristiwa tersebut berlangsung sebelum mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 berlaku dalam bentuknya sekarang. Oleh karena itu, keduanya tidak dapat secara langsung dijadikan preseden prosedural bagi pemakzulan setelah perubahan konstitusi.

Perubahan UUD 1945 telah memperkenalkan mekanisme yang lebih terstruktur, khususnya dengan melibatkan pemeriksaan Mahkamah Konstitusi sebelum usul pemberhentian diputuskan oleh MPR.

Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat landasan hukum sekaligus membatasi kemungkinan pemberhentian Presiden yang hanya ditentukan oleh kekuatan politik.

Iwan menegaskan, dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat antara pemerintah dan parlemen merupakan bagian wajar dari mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan atau checks and balances.

Namun, perbedaan tersebut tidak boleh secara otomatis ditafsirkan sebagai pelanggaran konstitusi. Apabila pemakzulan hanya digunakan karena presiden kehilangan dukungan politik, sistem presidensial berisiko bergeser menyerupai mekanisme mosi tidak percaya dalam sistem parlementer.

Sebaliknya, apabila dugaan pelanggaran telah terbukti melalui mekanisme konstitusi tetapi pertanggungjawaban diabaikan demi mempertahankan kekuasaan, supremasi hukum juga berisiko kehilangan maknanya.

Pemakzulan Bukan Hukuman atas Kebijakan Tidak Populer

Lebih jauh, Iwan menjelaskan bahwa kebijakan ekonomi, penegakan hukum, maupun keputusan strategis pemerintah memang dapat memunculkan kritik dan penolakan dari masyarakat.

Namun, kebijakan yang tidak populer atau dinilai keliru secara politik tidak serta-merta memenuhi alasan pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Penilaian terhadap kebijakan pemerintah harus dibedakan dari pembuktian dugaan pelanggaran konstitusional yang dilakukan Presiden atau Wakil Presiden.

Masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik, sementara DPR memiliki kewenangan menjalankan fungsi pengawasan. Akan tetapi, penggunaan mekanisme pemakzulan harus tetap berada dalam batasan konstitusi.

Pemakzulan merupakan mekanisme luar biasa untuk meminta pertanggungjawaban konstitusional, bukan instrumen untuk menghukum setiap kegagalan kebijakan pemerintah.

Dalam konteks tersebut, DPR berkewajiban mendasarkan pendapatnya pada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Mahkamah Konstitusi harus menjaga independensi dan objektivitas pemeriksaan, sedangkan MPR harus menjalankan kewenangannya dengan mengutamakan konstitusi dan kepentingan negara.

Menurut Iwan, pemakzulan memiliki dua fungsi penting sekaligus, yakni memastikan pemegang kekuasaan tidak berada di atas hukum serta melindungi stabilitas pemerintahan agar pejabat yang dipilih secara demokratis tidak diberhentikan secara sewenang-wenang.

Pada akhirnya, pemakzulan bukan sekadar persoalan siapa yang berkuasa dan siapa yang kehilangan kekuasaan. Mekanisme tersebut merupakan ujian terhadap kedewasaan demokrasi dan konsistensi Indonesia sebagai negara hukum.

Pemakzulan tanpa dasar hukum yang kuat dapat mencederai demokrasi. Sebaliknya, pengabaian terhadap pelanggaran konstitusional demi mempertahankan kekuasaan dapat melemahkan kewibawaan hukum.

Dalam negara hukum yang demokratis, tidak seorang pun boleh berada di atas konstitusi. Namun, tidak seorang pun pula dapat diberhentikan dari jabatan konstitusionalnya dengan mengabaikan hukum.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *