PROTIMES.co — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelum keputusan paripurna, Komisi III DPR RI terlebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Suyudi. Proses tersebut berlangsung pada hari yang sama dan disepakati secara aklamasi oleh anggota Komisi III yang hadir.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian melaporkan hasil pembahasan tersebut kepada rapat paripurna.

“Komisi III DPR RI telah secara aklamasi menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol. Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Habiburokhman dalam rapat.
Setelah laporan Komisi III dibacakan, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir, yang kemudian diikuti ketukan palu persetujuan.
Dari Uji Kelayakan hingga Persetujuan Paripurna
Proses pergantian Kapolri diawali dengan surat Presiden RI Prabowo Subianto kepada DPR tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Surat tersebut menjadi dasar DPR memproses pencalonan Suyudi melalui Komisi III.
Dalam uji kelayakan, Suyudi memaparkan visi “Polri Bersama Masyarakat”. Ia juga menyampaikan sejumlah agenda yang berkaitan dengan tugas kepolisian, antara lain reformasi politik, hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia.
Dengan keputusan Rapat Paripurna DPR RI tersebut, Suyudi Ario Seto memperoleh persetujuan DPR untuk menduduki jabatan Kapolri, sementara DPR juga menyetujui laporan mengenai pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut.
Suyudi sebelumnya tercatat pernah menjabat sebagai Kapolda Banten dan kemudian dipercaya memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelum diajukan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto.







Be First to Comment