Press "Enter" to skip to content

Hasto Sebut Polemik Ijazah Gibran Jadi Beban Prabowo, Singgung Etika dan Putusan MK

Hasto Kristiyanto menyoroti polemik ijazah Gibran dan dampaknya terhadap pemerintahan Prabowo.

PROTIMES.CO – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi beban politik bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan legitimasi kepemimpinan, etika bernegara, dan kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pernyataan itu disampaikan Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026), saat menyampaikan catatan partainya terhadap perjalanan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Menurut Hasto, polemik tersebut kembali memunculkan perdebatan publik mengenai proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan persyaratan pendidikan, tetapi juga menyentuh etika dan penggunaan kekuasaan dalam proses politik.

Hasto menyebut kontroversi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintahan Prabowo. Namun, pandangan mengenai beban politik dan legitimasi yang disampaikannya merupakan penilaian politik PDIP, bukan keputusan hukum yang menyatakan jabatan wakil presiden tidak sah.

Hasto Soroti Pertimbangan MK dan Putusan Nomor 90

Polemik kembali mengemuka setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Mahkamah juga menegaskan bahwa tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui permohonan tersebut.

Perbedaan antara pertimbangan mengenai bukti pendidikan dan amar putusan itu penting untuk dipahami. Pernyataan bahwa MK tidak menemukan bukti dokumen tertentu dalam persidangan tidak dengan sendirinya sama dengan putusan bahwa seseorang terbukti memalsukan ijazah atau melakukan tindak pidana.

Hasto menghubungkan polemik tersebut dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Ia mengkritik proses politik dan hukum yang, menurut pandangannya, memperlihatkan persoalan intervensi kekuasaan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kritik tersebut merupakan pandangan Hasto dan PDIP terhadap rangkaian peristiwa politik sebelumnya. Penilaian atas keabsahan dokumen pendidikan dan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus merujuk pada bukti serta proses hukum yang berwenang.

Surat Forum Guru Besar Usulkan Langkah Korektif

Hasto juga mengungkapkan bahwa DPP PDIP menerima surat terbuka dari Forum Guru Besar Indonesia yang menyoroti etika bernegara, keteladanan pemimpin, serta legitimasi kepemimpinan nasional.

Menurut Hasto, aspirasi akademisi tersebut patut didengar oleh Presiden Prabowo dan partai-partai di DPR RI. Ia menilai masukan dari kalangan perguruan tinggi dapat menjadi bahan refleksi dalam menjaga etika dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Surat terbuka tersebut, memberikan usulan agar Gibran mempertimbangkan pengunduran diri sebagai langkah pertanggungjawaban etik. Usulan itu merupakan aspirasi yang disampaikan forum tersebut, bukan keputusan resmi lembaga negara.

Di sisi lain, polemik ini juga berkembang menjadi perdebatan mengenai dugaan operasi politik. Sebelumnya, Joko Widodo menyebut polemik ijazah dirinya dan Gibran sebagai operasi politik serta menyinggung kemungkinan adanya pihak yang menunggangi persoalan tersebut.

Menanggapi tudingan itu, sejumlah pihak dari PDIP menggunakan ungkapan “maling teriak maling” untuk membantah narasi operasi politik dan mengkritik tindakan politik pada masa pemerintahan sebelumnya. Ungkapan tersebut merupakan retorika politik, bukan kesimpulan hukum mengenai pihak tertentu.

Perdebatan antara pihak-pihak tersebut memperlihatkan bahwa polemik ijazah Gibran telah meluas dari persoalan dokumen pendidikan menjadi isu etika, konstitusi, dan hubungan politik di tingkat nasional.

Bagi pemerintahan Prabowo, isu ini menjadi salah satu kritik yang disampaikan PDIP dalam evaluasi politik terhadap dua tahun pemerintahan. Sementara itu, kejelasan persoalan hukum tetap bergantung pada pemeriksaan bukti dan kewenangan lembaga terkait.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *