Press "Enter" to skip to content

PP Muhammadiyah Turun Tangan, Busyro Muqoddas Tawarkan Pendampingan Hukum untuk Ponpes Hamalatul Qur’an

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Busyro Muqoddas, bersama rombongan mengunjungi Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Minggu (1/11/2026), untuk menawarkan pendampingan hukum pascapenggeledahan.

PROTIMES.CO – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan perhatian terhadap polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebagai bentuk kepedulian, Muhammadiyah menawarkan bantuan dan pendampingan hukum kepada pihak pesantren untuk memastikan perlindungan hak-hak hukum lembaga pendidikan tersebut.

Dukungan itu disampaikan Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., salah satu Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Hukum, HAM, dan Hikmah, saat mengunjungi Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an pada Minggu (1/11/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan setelah penggeledahan oleh tim gabungan kepolisian pada 27 Oktober 2026 menjadi perhatian publik. Peristiwa itu memunculkan berbagai respons, terutama terkait prosedur penegakan hukum di lingkungan pendidikan yang dihuni para santriwati.

Kehadiran Busyro bersama rombongan menjadi bagian dari upaya melihat langsung kondisi pesantren sekaligus melakukan klarifikasi atau tabayun terhadap persoalan yang berkembang.

Melalui tawaran pendampingan hukum tersebut, Muhammadiyah membuka ruang dukungan bagi pengelola pesantren untuk memahami posisi hukum, mengidentifikasi hak-hak yang perlu dilindungi, serta menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Busyro Muqoddas Dorong Perlindungan Hak Hukum Pesantren

Tawaran pendampingan hukum dari PP Muhammadiyah menjadi perhatian tersendiri mengingat persoalan yang dihadapi Hamalatul Qur’an tidak hanya berkaitan dengan proses penyidikan kepolisian, tetapi juga menyangkut perlindungan hak lembaga pendidikan dan warga pesantren.

Busyro Muqoddas memiliki pengalaman panjang dalam bidang hukum dan kelembagaan negara. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial periode 2005–2010, kemudian memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2010–2011 dan menjadi Wakil Ketua KPK periode 2011–2014.

Dalam konteks persoalan tersebut, pendampingan hukum diharapkan dapat membantu pihak pesantren memperoleh pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum, termasuk memastikan setiap proses penanganan perkara berlangsung sesuai prosedur.

Muhammadiyah juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap prinsip hak asasi manusia dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Tak Hanya Hukum, Muhammadiyah Tawarkan Pemulihan Psikologis Santri

Perhatian Muhammadiyah tidak hanya tertuju pada aspek hukum. Kondisi psikologis para santriwati yang terdampak penggeledahan juga menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut.

Busyro turut menawarkan bantuan pendampingan dan pemulihan psikologis dengan memanfaatkan sumber daya pendidikan serta layanan kesehatan yang dimiliki Muhammadiyah.

Dukungan ini dinilai penting karena dampak peristiwa yang terjadi di lingkungan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan persoalan kelembagaan, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi emosional dan rasa aman para santri, khususnya mereka yang masih di bawah umur.

Muhammadiyah memiliki jaringan perguruan tinggi dan fasilitas pelayanan kesehatan yang berpotensi mendukung proses pendampingan tersebut. Namun, pelaksanaan program masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak pesantren.

Kunjungan PP Muhammadiyah ini menambah perhatian berbagai pihak terhadap kasus penggeledahan Hamalatul Qur’an.

Di tengah proses hukum yang berjalan, perlindungan terhadap hak-hak warga pesantren, kepastian prosedur penegakan hukum, serta pemulihan kondisi psikologis santri menjadi aspek yang perlu mendapatkan perhatian bersama.

Langkah pendampingan tersebut diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian persoalan secara objektif, mengedepankan keadilan, serta tetap menghormati hak setiap pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *