Press "Enter" to skip to content

Prabowo Pecat Listyo Sigit! Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Keppres Pemberhentian Diproses

PROTIMES.CO – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah namanya terseret kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Republik Indonesia.

Pada Rabu (4/11/2026), pemerintah mengonfirmasi proses pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa keputusan pemberhentian tersebut sedang diproses oleh pemerintah.

“Sedang diproses Keppresnya,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Langkah tersebut menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang diumumkan Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026).

Listyo Sigit Jadi Tersangka Bersama Dua Jenderal PolriKasus ini menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur yang sah, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta dugaan penghapusan data elektronik.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, dugaan aktivitas tersebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem penyadapan milik Polri tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Selain Presiden, sejumlah pejabat negara, politikus, tokoh masyarakat, jurnalis, hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.

Prabowo Sampaikan Keprihatinan, Pemerintah Tunggu Proses HukumMenteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas perkembangan kasus tersebut.

Keprihatinan itu muncul karena dugaan tindakan tersebut melibatkan individu dari institusi yang berada di bawah kepemimpinan Presiden.

Pemerintah menilai persoalan ini harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang berlaku.

Sementara itu, ketiga tersangka telah menjalani penahanan di rumah tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

Mereka disangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi institusi penegak hukum, khususnya terkait pengawasan penggunaan teknologi penyadapan dan perlindungan hak privasi warga negara.

Pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menjadi perkembangan politik penting di tengah proses pengungkapan dugaan penyadapan tersebut.

Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan yang menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *