Press "Enter" to skip to content

MBG Didorong ke Gugatan MK, Dr Lita Gading Ditantang Turun Gunung, Jawabannya Bikin Publik Terdiam

Program MBG didorong ke gugatan MK, Dr Lita Gading ditantang turun gunung. Responsnya menyoroti risiko dan kesiapan hukum.

PROTIMES.CO — Gelombang desakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian menguat dan secara spesifik mengarah pada dorongan agar kebijakan tersebut diuji melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Nama Dr. Lita Gading kembali disorot, diminta publik untuk “turun gunung” dan mengajukan gugatan konstitusional seperti yang pernah ia lakukan sebelumnya.

Desakan itu ramai muncul di media sosial, terutama di TikTok, setelah sejumlah warganet menilai program MBG perlu dikaji dari sisi hukum dan kebijakan. Namun, respons Dr. Lita Gading tidak mengikuti arus tekanan tersebut. Ia justru memberikan jawaban yang membuat publik berhenti sejenak dan berpikir ulang.

Dalam video yang beredar luas, Dr. Lita menanggapi permintaan itu dengan balik mempertanyakan kesiapan publik terhadap proses hukum yang tidak sederhana.

Siswa menyantap menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di ruang kelas. Program ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi terkait efektivitas serta potensi uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Kalian mau saya gugat dari sisi mana? Caranya gimana? Paham nggak risikonya?” ujarnya dengan nada tenang namun tegas.

Pernyataan tersebut menjadi titik balik diskusi. Alih-alih sekadar mengikuti tuntutan, Dr Lita menegaskan bahwa dorongan untuk menggugat program ke MK harus disertai pemahaman yang matang, baik dari sisi hukum, data, maupun konsekuensi yang mungkin muncul.

Ia menjelaskan bahwa pengalaman menggugat kebijakan negara sebelumnya bukanlah proses instan. Dalam kasus penghapusan aturan pensiun anggota DPR, ia harus melalui tahapan panjang yang penuh tekanan, termasuk ancaman dan pengawasan ketat.

“Ini bukan soal berani saja, tapi soal kesiapan menghadapi risiko yang nyata,” tegasnya.

Di tengah pernyataan serius tersebut, Dr Lita sempat menyinggung soal keamanan pribadinya dengan nada santai. Ia mengaku memiliki pengamanan, meski tidak pernah ditampilkan ke publik.

“Masa sekelas saya nggak punya bodyguard? Ada, cuma nggak saya pamerkan,” katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan prinsip independensi yang menjadi dasar setiap langkah hukumnya. Semua proses, menurutnya, dilakukan dengan pendanaan pribadi tanpa keterlibatan pihak politik.

“Saya pakai uang sendiri, bukan uang titipan. Itu penting,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada gugatan resmi terkait MBG yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dr Lita menyatakan masih dalam tahap pengumpulan data dan kajian sebelum memutuskan langkah lanjutan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa dorongan publik untuk membawa MBG ke ranah MK belum serta-merta berujung pada tindakan hukum, melainkan masih berada pada fase diskusi dan pertimbangan.

Sebelumnya, bersama Syamsul Jahidin, Dr Lita berhasil mengajukan gugatan yang berujung pada penghapusan aturan uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dalam UU Nomor 12 Tahun 1980. Putusan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam uji materi kebijakan publik.

Kini, perhatian publik kembali tertuju pada kemungkinan langkah serupa terhadap program MBG. Namun hingga keputusan diambil, situasinya masih berada pada tahap wacana yang terus berkembang di ruang publik.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *