PROTIMES.CO – Kementerian HAM menyatakan adanya dugaan kuat pelanggaran hak anak atas identitas dan asal-usulnya dalam kasus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Diketahui OCI sendiri adalah sebuah kelompok pertunjukan yang menggunakan anak-anak sebagai pemain tetap sejak dekade 1990-an.
Dalam analisis pemetaan kasus yang dilakukan Kementerian HAM, ditemukan bahwa sejumlah mantan pemain sirkus diambil dari orang tuanya saat masih balita.
Mereka diiming-imingi akan diangkat anak oleh pelaku. Akan tetapi, kenyataannya, mereka tidak pernah mendapatkan identitas resmi maupun akses terhadap keluarga kandung.
Kondisi tersebut menyalahi ketentuan hukum nasional maupun konvensi internasional, seperti UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak yang sudah diratifikasi Indonesia sejak 1990.
Tanpa identitas resmi, mereka tidak hanya kehilangan hak dasar sebagai warga negara, tetapi juga terputus dari akar keluarga dan budaya. Situasi ini secara psikologis dan sosial sangat merugikan perkembangan anak.
Tak hanya itu, selama diasuh oleh kelompok sirkus OCI, mereka tidak diberikan pelayanan pendidikan formal yang layak. Padahal, hak atas pendidikan adalah bagian penting dari jaminan perlindungan negara terhadap anak.
Mereka juga tidak pernah dipertemukan kembali dengan orang tua biologisnya, bahkan setelah dewasa. Ini menunjukkan kemungkinan terjadinya praktik penghilangan identitas yang sistematis.
Kementerian HAM menyebut kasus ini sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap hak anak dan mendorong agar dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Dengan data yang dikumpulkan secara non-justicia, Kementerian HAM berharap ada proses hukum yang bisa dibuka oleh aparat penegak hukum guna memberikan keadilan dan pemulihan bagi para korban.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah