Tanggal dan Hari

Soal Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil, Panglima: Harus Mundur atau Pensiun Dini

Menurutnya, hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Foto: TNI)

PROTIMES.CO – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto angkat suara soal prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil.

Menurutnya, prajurit TNI yang berdinas di kementerian atau lembaga lain di luar ketetapan Pasal 47 Ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI harus pensiun dini atau mengundurkan diri.

“TNI aktif yang berdinas di kementerian atau lembaga lain, harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” kata Panglima TNI Agus di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

Penegasan ini disampaikan Panglima TNI saat memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI.

Agus Subiyanto menuturkan, prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI.

Ia menyebut, setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Dengan penegasan ini, Panglima TNI Agus berharap tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil.

“Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN