Press "Enter" to skip to content

Negara Menang! Rp129 Miliar Aset Eddy Tansil Resmi Disita

Kejaksaan Agung serahkan Rp129 Miliar aset koruptor Eddy Tansil ke Kemenkeu. Menkeu Purbaya sebut ini prestasi luar biasa pasca buron puluhan tahun.

PROTIMES.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) secara resmi menyerahkan aset hasil pemulihan tindak pidana korupsi dari kasus terpidana Eddy Tansil kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Total nilai aset yang berhasil diselamatkan dan diserahkan dalam kesempatan ini mencapai Rp129.874.376.628 (Seratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh delapan rupiah).

Penyerahan aset dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung RI, Burhanuddin, kepada Menteri Keuangan, Purbaya Sadewa, bertempat di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA). Langkah ini diambil sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum kepada publik.

Dalam laporannya, perwakilan Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penyerahan aset secara kolektif ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat yang selama ini kerap mempertanyakan kepastian eksekusi uang sitaan korupsi. Kejaksaan Agung juga menegaskan pentingnya keterbukaan ini untuk menjaga soliditas dan menghindari rasa saling curiga antarinstansi negara.

Eddy Tansil.

Rincian aset yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi:

  1. Penyerahan sisa uang BPR sebagai PNBP senilai Rp 978.178.019.839.
  2. Penyerahan hasil pemulihan aset melalui skema voluntary asset (penyerahan aset secara sukarela) dari asana pidana Eddy Tansil berupa uang tunai sebesar Rp51.682.537.548.
  3. Satu bidang aset tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan berupa vila yang terletak di Megamendung, Kabupaten Bogor.
  4. Satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik PT Rimah Subur Sejahtera, terletak di Tanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
  5. 18 bidang tanah kosong yang terletak di Desa Argawana, Kecamatan Bojong, Kabupaten Serang.

Selain menyerahkan aset kepada negara, Badan Pemulihan Aset juga akan menyerahkan uang hasil lelang BPHP 2026 sejumlah Rp19.124.659.000 (Sembilan belas miliar seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) yang akan dikembalikan secara langsung kepada para korban.

Purbaya menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas kerja keras Kejaksaan Agung, khususnya Badan Pemulihan Aset, serta dukungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan pihak perbankan. Ia mengaku terkejut sekaligus bangga bahwa kasus yang sudah berjalan puluhan tahun ini masih bisa dioptimalkan pengembalian asetnya.

“Ini, saya pikir, prestasi yang luar biasa karena sudah puluhan tahun dikejar terus, pasti tidak gampang. Kasus Eddy Tansil mengingatkan kita semua bahwa negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa pun (yang merugikan) negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang selama institusi negara bekerja bersama,” tegas Menteri Keuangan Purbaya.

Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus mendukung sinergi pemulihan aset ini secara akuntabel, objektif, dan transparan, termasuk dengan mendorong pemanfaatan sistem digital ke depan agar setiap aset negara yang hilang dapat ditelusuri, diamankan, dan dikembalikan demi penguatan keuangan negara serta perbaikan pelayanan rakyat.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *