PROTIMES.CO – Aktivitas publik terakhir Listyo Sigit Prabowo sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto kini menjadi sorotan.
Video memperlihatkan Listyo Sigit menghadiri kegiatan di Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, pada 2 November 2026. Saat itu, ia hadir dalam acara pelantikan pengurus pusat Tapak Suci.
Tidak banyak yang menyangka, penampilan tersebut menjadi salah satu momen terakhir Listyo di hadapan publik sebelum namanya diumumkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Sehari kemudian, Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Tiga nama yang diumumkan adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Nomor Presiden Prabowo Diduga Masuk Sistem Penyadapan LIMS
Dalam penjelasan penyidik, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon sejak periode 2025 hingga 2026.
Nomor telepon yang diduga menjadi sasaran tidak hanya milik Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik mengungkapkan bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya.
Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, kegiatan penyadapan harus mengikuti tata cara dan persyaratan yang berlaku.
Dalam kasus ini, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya tercatat dalam sistem.
Pelapor kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026 setelah mengetahui dugaan penghapusan data tersebut.
Tiga Jenderal Ditahan, 11 Ponsel dan Flashdisk Disita
Setelah menetapkan ketiga nama tersebut sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana dalam pasal-pasal yang disangkakan mencapai 10 tahun penjara.
Kasus ini kemudian berkembang setelah penyidik menetapkan tersangka tambahan berinisial SU, sehingga jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang.
Penanganan perkara tersebut juga mendorong pembentukan tim khusus untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses penyidikan yang masih berlangsung. Sejumlah pertanyaan mengenai asal perintah, mekanisme penyadapan, serta pihak-pihak yang mengetahui aktivitas tersebut masih menunggu pengungkapan lebih lanjut dari penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut keamanan komunikasi Presiden, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta integritas institusi kepolisian.











Be First to Comment