PROTIMES.CO – Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengusut lebih dalam perkara yang menyeret sejumlah petinggi kepolisian, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pembentukan tim khusus tersebut menjadi langkah lanjutan Polri untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyadapan, termasuk menelusuri siapa pihak yang diduga memberikan perintah di balik aktivitas tersebut.
Tim khusus dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
Dalam keterangan resminya, Polri menyatakan pembentukan tim merupakan bentuk respons proaktif terhadap berbagai informasi dan perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik.
Kapolri meminta proses pendalaman dilakukan secara cermat, profesional, objektif, dan transparan.
Polri juga memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara berkala.
Timsus Buru Pemberi Perintah, SU Jadi Tersangka Keempat
Salah satu perkembangan penting dalam kasus ini adalah peningkatan status seorang mantan pejabat Monitoring Center Bareskrim berinisial SU dari saksi menjadi tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa SU pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri periode 2010–2019 dan menjadi Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim.
Dalam keterangannya, penyidik menjelaskan bahwa SU memiliki peran dalam memberikan persetujuan terhadap proses provisioning atau penyadapan yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Bahkan, pada awal Oktober 2026, tersangka AS disebut meminta persetujuan SU untuk menghapus berkas hasil penyadapan.
Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh SU.
Dengan penetapan SU sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut menjadi empat orang.
Tiga tersangka lainnya sebelumnya telah ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, SU belum menjalani penahanan karena kondisi kesehatan setelah mengalami stroke.
Penyidik juga telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli untuk mendalami perkara tersebut.
Siapa yang Memerintahkan Penyadapan? Polri Telusuri Rantai Keterlibatan
Pertanyaan terbesar dalam perkara ini bukan hanya siapa yang melakukan penyadapan, tetapi juga siapa yang diduga memberikan instruksi atau memerintahkan aktivitas tersebut.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menyatakan pihaknya akan menelusuri seluruh kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidikan diarahkan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk asal perintah, mekanisme pelaksanaan, hingga pihak yang mengetahui aktivitas penyadapan tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025–2026 dan dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya.
Untuk tersangka SU, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, keamanan komunikasi Presiden, dan integritas institusi penegak hukum.
Publik menunggu hasil kerja tim khusus yang dibentuk Kapolri Suyudi. Mampukah penyidikan mengungkap siapa aktor yang diduga berada di balik perintah penyadapan terhadap Presiden Prabowo?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada dalam proses pendalaman oleh aparat penegak hukum.














Be First to Comment