PROTIMES.CO – Kasus Rp28 miliar yang melibatkan jemaat Gereja St. Fransiskus Assisi Aek Nabara mulai menemukan titik terang setelah rangkaian investigasi internal dan penelusuran aparat penegak hukum mengarah pada dugaan keterlibatan oknum yang menawarkan produk di luar sistem resmi perbankan.
Pihak BNI menyampaikan bahwa kasus ini tidak terkait dengan produk resmi bank, melainkan berasal dari aktivitas individu yang bertindak di luar kewenangan serta tidak melalui prosedur operasional yang berlaku.
Direktur Human Capital dan Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa temuan awal berasal dari pengawasan internal pada Februari 2026, yang kemudian dikembangkan melalui proses investigasi untuk memastikan alur transaksi dan pihak-pihak yang terlibat.
Dalam proses tersebut, muncul indikasi bahwa penawaran produk bernama “BNI Deposito Investment” dilakukan secara langsung kepada pengurus jemaat dengan pendekatan personal, sehingga menimbulkan kepercayaan tanpa verifikasi melalui sistem resmi.
Dana yang dihimpun berasal dari sekitar 1.900 anggota koperasi jemaat, yang secara kolektif mempercayakan simpanan mereka hingga mencapai Rp28 miliar pada skema yang diyakini sebagai produk perbankan resmi.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa produk tersebut tidak pernah tercatat dalam sistem inti perbankan BNI, sehingga seluruh transaksi berada di luar pengawasan formal lembaga.
Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan regulator dan aparat hukum untuk memastikan penyelesaian berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian bagi nasabah yang terdampak.
Sementara itu, bendahara dana kredit jemaat, Natalia Situmorang, sebelumnya mengungkap bahwa pihaknya baru menyadari ketidaksesuaian produk setelah dana terlanjur ditempatkan, sehingga mendorong upaya pengembalian secara penuh.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta penyelesaian dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat.
Meski proses hukum masih berjalan, fakta-fakta yang terungkap menunjukkan pola transaksi yang tidak melalui sistem resmi, menjadi indikator penting dalam mengidentifikasi peran pihak yang terlibat tanpa menyimpulkan secara sepihak sebelum adanya keputusan hukum tetap.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa verifikasi terhadap produk keuangan merupakan langkah krusial, terutama ketika penawaran dilakukan di luar mekanisme resmi yang dapat dipantau dan diawasi oleh lembaga perbankan.







Be First to Comment