PROTIMES.CO – BNI mengungkap fakta bahwa dana Rp28 miliar milik jemaat Gereja St. Fransiskus Assisi Aek Nabara yang sebelumnya dianggap sebagai simpanan deposito ternyata tidak pernah tercatat dalam sistem operasional resmi bank, setelah investigasi internal dan penelusuran aparat penegak hukum menemukan adanya transaksi di luar prosedur perbankan yang sah.
Direktur Human Capital dan Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa produk yang ditawarkan kepada jemaat dengan nama “BNI Deposito Investment” bukan merupakan bagian dari layanan resmi bank, sehingga seluruh transaksi yang terjadi tidak tercatat dalam sistem dan berada di luar pengawasan operasional BNI.
Temuan ini bermula dari pengawasan internal pada Februari 2026 yang mendeteksi adanya aktivitas tidak wajar, di mana sejumlah transaksi dilakukan tanpa melalui mekanisme standar perbankan dan melibatkan oknum yang bertindak melampaui kewenangan.
Dana sebesar Rp28 miliar tersebut diketahui berasal dari sekitar 1.900 anggota koperasi jemaat yang mempercayakan simpanan mereka pada skema yang diyakini sebagai produk resmi, dengan iming-iming imbal hasil hingga 8 persen per tahun.
Namun dalam proses investigasi, terungkap bahwa skema tersebut tidak memiliki pencatatan dalam sistem inti perbankan BNI, sehingga dana yang dihimpun tidak berada dalam struktur pengelolaan resmi lembaga keuangan tersebut.
Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menegaskan bahwa seluruh dana nasabah yang ditempatkan melalui produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus ini, sekaligus memastikan penguatan sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa.
Sementara itu, pihak jemaat melalui bendahara dana kredit, Natalia Situmorang, sebelumnya menyatakan bahwa mereka baru mengetahui ketidaksesuaian tersebut setelah dana terlanjur ditempatkan, sehingga menuntut pengembalian penuh kepada pihak bank.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta BNI segera menyelesaikan permasalahan secara transparan dan bertanggung jawab, termasuk memastikan perlindungan terhadap nasabah yang terdampak.
Sebagai langkah penyelesaian, BNI telah mengembalikan sebagian dana dan menargetkan pengembalian penuh dalam pekan ini berdasarkan hasil investigasi hukum yang telah menetapkan nilai kerugian secara objektif.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memastikan setiap produk investasi berasal dari jalur resmi dan tercatat dalam sistem perbankan, terutama ketika ditawarkan dengan imbal hasil tinggi yang tidak melalui mekanisme formal.







Be First to Comment