PROTIMES.CO – BNI memastikan pengembalian dana Rp28 miliar milik jemaat Gereja St. Fransiskus Assisi Aek Nabara akan dituntaskan dalam pekan ini, setelah terungkap adanya transaksi di luar sistem resmi yang melibatkan dana dari sekitar 1.900 anggota koperasi, menjadikan kasus ini sorotan publik terkait keamanan investasi perbankan.
Direktur Human Capital dan Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan proses pengembalian tengah berjalan dan ditargetkan selesai antara Senin hingga Jumat, dengan dasar penyelesaian mengacu pada hasil investigasi aparat penegak hukum untuk memastikan kepastian nilai kerugian.
Sebagai langkah awal, BNI telah lebih dulu mengembalikan Rp7 miliar kepada nasabah, sementara sisa dana diproses melalui mekanisme yang akan dituangkan dalam perjanjian hukum antara kedua pihak guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Kasus ini bermula dari penawaran produk bertajuk “BNI Deposito Investment” dengan imbal hasil hingga 8 persen per tahun, yang kemudian diketahui tidak pernah tercatat sebagai produk resmi dalam sistem operasional bank.
Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menegaskan pihaknya terus mengawal penyelesaian hingga tuntas sekaligus memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan edukasi keuangan masyarakat agar tidak terjebak pada investasi di luar jalur resmi.
Bendahara dana kredit jemaat, Natalia Situmorang, sebelumnya mengungkapkan dana Rp28 miliar yang disetor berasal dari 1.900 anggota, yang mempercayakan simpanan mereka pada produk yang belakangan dinyatakan tidak sah.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta BNI menyelesaikan kasus ini secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus menjadikannya momentum penguatan perlindungan nasabah di sektor perbankan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa verifikasi produk keuangan resmi menjadi langkah krusial sebelum menempatkan dana, terutama ketika ditawarkan dengan imbal hasil tinggi di luar mekanisme perbankan yang sah.







Be First to Comment