Press "Enter" to skip to content

BNI Klaim Dana Aman, Tegaskan Produk Ilegal Tak Pernah Masuk Sistem Resmi

BNI menegaskan dana nasabah tetap aman dan produk ilegal dalam kasus Rp28 miliar tidak pernah masuk sistem resmi bank.

JAKARTA — BNI menegaskan bahwa seluruh dana nasabah yang ditempatkan melalui produk resmi tetap aman dan tidak terdampak kasus Rp28 miliar yang melibatkan jemaat Gereja St. Fransiskus Assisi Aek Nabara, sekaligus memastikan bahwa produk yang digunakan dalam kasus tersebut bukan bagian dari sistem operasional resmi perbankan.

Direktur Human Capital dan Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa produk bertajuk “BNI Deposito Investment” yang ditawarkan kepada nasabah tidak pernah terdaftar maupun tercatat dalam sistem internal bank, sehingga seluruh transaksi yang terjadi berada di luar mekanisme resmi.

Menurutnya, hasil investigasi internal yang dilakukan sejak Februari 2026 menemukan adanya aktivitas transaksi yang tidak melalui prosedur standar dan melibatkan oknum yang bertindak di luar kewenangan, sehingga tidak masuk dalam pengelolaan resmi BNI.

BNI menekankan bahwa seluruh produk resmi perbankan selalu tercatat dalam sistem dan diawasi secara ketat, sehingga dana nasabah yang disimpan melalui jalur resmi tetap berada dalam kondisi aman dan terlindungi.

Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan.

Sementara itu, kasus ini turut menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta BNI segera menyelesaikan permasalahan secara transparan dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan perlindungan terhadap nasabah yang terdampak.

BNI juga memastikan proses pengembalian dana kepada nasabah tetap berjalan sesuai hasil investigasi hukum, dengan sebagian dana telah dikembalikan dan sisanya ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan keaslian produk keuangan sebelum melakukan penempatan dana.

Kasus ini menjadi momentum bagi sektor perbankan untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan edukasi publik mengenai pentingnya bertransaksi melalui jalur resmi yang tercatat dalam sistem.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *