Press "Enter" to skip to content

Dana Kurban Presiden Rp100 Miliar Jadi Sorotan, Istana dan MUI Buka Suara

Pengadaan 1.098 sapi kurban bantuan Presiden Prabowo menggunakan APBN Rp100 miliar memicu polemik. Istana dan MUI memberikan klarifikasi resmi terkait program Banpres Idul Adha 2026.

PROTIMES.CO – Polemik penggunaan anggaran negara untuk pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 menjadi sorotan publik. Program bantuan kemasyarakatan presiden tersebut diketahui menggunakan dana APBN sekitar Rp100 miliar untuk pengadaan dan distribusi 1.098 ekor sapi kurban ke seluruh Indonesia. Isu ini memicu perdebatan di ruang publik terkait penggunaan uang negara untuk kegiatan keagamaan, meski pihak Istana menegaskan program tersebut telah berlangsung sejak lama dan ditujukan sepenuhnya untuk kepentingan sosial masyarakat.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa bantuan sapi kurban tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden atau Banpres yang rutin dijalankan pemerintah setiap momentum Idul Adha. Menurutnya, negara hadir untuk membantu masyarakat agar dapat merasakan manfaat langsung pada hari besar keagamaan, khususnya bagi daerah-daerah yang membutuhkan bantuan hewan kurban.

sapi prabowo
Polemik sapi kurban Presiden Rp100 miliar jadi perhatian nasional. Istana menyebut bantuan ini untuk masyarakat, bukan kepentingan pribadi.

Distribusi sapi kurban dilakukan ke 552 wilayah di Indonesia yang mencakup 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota. Pemerintah menetapkan standar bobot sapi mulai 800 kilogram hingga 1,3 ton. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat 46 daerah yang tidak memiliki stok sapi sesuai standar tersebut. Sebagai solusi, pemerintah mengganti bantuan dengan dua ekor sapi berukuran lebih kecil untuk masing-masing daerah, sehingga total keseluruhan sapi yang disalurkan mencapai 1.098 ekor.

Salah satu sapi kurban dengan ukuran terbesar merupakan sapi jenis Simental berbobot 1,3 ton yang dialokasikan untuk Masjid Istiqlal di Jakarta. Penyaluran bantuan ini disebut dilakukan secara merata sebagai simbol kehadiran negara dalam kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat di seluruh Indonesia.

Di tengah kritik publik mengenai penggunaan APBN, pihak Istana juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo secara pribadi tetap menjalankan ibadah kurban menggunakan dana pribadi di luar program pemerintah tersebut. Penegasan ini disampaikan untuk membedakan antara kurban pribadi presiden dengan program bantuan sosial negara yang dikelola melalui mekanisme anggaran resmi pemerintah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Saleh, turut memberikan penjelasan dari perspektif syariat Islam. Menurutnya, penggunaan kas negara untuk pembelian hewan kurban demi kepentingan umat diperbolehkan dalam hukum Islam. Ia menyebut dalam sejarah pemerintahan Islam, pemimpin dapat menggunakan Baitul Mal untuk kemaslahatan masyarakat, dan dalam konteks modern fungsi tersebut setara dengan APBN.

MUI menilai program bantuan sapi kurban pemerintah tetap sah secara syariat maupun administrasi negara karena tujuannya untuk kemaslahatan publik, bukan kepentingan pribadi pejabat negara. Meski demikian, polemik di masyarakat diperkirakan masih akan berlanjut seiring tingginya perhatian publik terhadap penggunaan anggaran negara di tengah kondisi ekonomi nasional yang menjadi sorotan.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *