Press "Enter" to skip to content

Korupsi CPO Meledak, Eks Anggota Ombudsman RI Jadi Tersangka Usai Diduga Rekayasa Laporan Sawit

Kejagung menetapkan eks anggota Ombudsman RI YHF sebagai tersangka kasus korupsi dan perintangan hukum perkara ekspor CPO serta dugaan aliran dana miliaran rupiah.

PROTIMES.CO – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 berinisial YHF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan perintangan proses hukum perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tahun 2022. Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk jejak aliran dana miliaran rupiah yang diduga mengalir melalui rekening pihak ketiga atau nominee.

Kasus ini langsung menjadi perhatian publik nasional karena menyeret mantan pejabat lembaga negara yang diduga ikut merekayasa laporan resmi Ombudsman demi kepentingan korporasi sawit besar. Dalam perkara tersebut, YHF diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penuntutan dan persidangan korupsi tiga korporasi sawit, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.

Penyidik Kejaksaan Agung menyebut YHF diduga mengubah substansi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 secara melawan hukum. Dokumen yang awalnya membahas kelangkaan minyak goreng domestik diubah menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Kementerian Perdagangan RI. Laporan tersebut kemudian diduga dibocorkan kepada pihak swasta untuk dijadikan dasar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan perdata terhadap pemerintah.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Syarief Sulaeman Nahdi.

Diduga Terima Aliran Dana Miliaran Rupiah

Kejagung mengungkap dugaan skema yang dijalankan berlangsung secara terstruktur sejak 2022. YHF disebut memerintahkan survei kelangkaan minyak goreng di 34 provinsi, namun hasil investigasi tersebut diduga diarahkan agar berpihak pada kepentingan korporasi eksportir sawit. Sebagai imbalan, tersangka diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dari salah satu korporasi sawit besar melalui rekening nominee.

Penyidik juga menyatakan telah mengamankan bukti rekening koran dan jejak transfer yang mengarah pada aliran dana tersebut. Selain uang, YHF diduga dijanjikan sejumlah proyek korporasi sebagai bagian dari kesepakatan.

“Faktanya, yang bersangkutan membuat LHP ini secara melawan hukum dengan cara yang tidak benar, dan kemudian LHP itu digunakan untuk menggagalkan proses penuntutan yang kita lakukan terhadap tiga korporasi di pengadilan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Syarief Sulaeman Nahd

Kejagung Buka Peluang Jerat Pasal Suap

Kejaksaan Agung menyatakan perkara ini masih terus dikembangkan dan membuka peluang penerapan pasal tindak pidana suap maupun gratifikasi terhadap tersangka maupun pihak lain yang diduga terlibat. Penyidik saat ini juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan korporasi lain dalam rekayasa hukum perkara ekspor CPO tersebut.

YHF resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 25 Mei 2026. Ia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait obstruction of justice juncto Pasal 20 KUHP.

Kasus ini dinilai menjadi salah satu skandal besar dalam penanganan perkara ekspor CPO nasional karena melibatkan dugaan manipulasi lembaga pengawas negara untuk memengaruhi proses hukum korporasi besar. Publik kini menanti sejauh mana Kejagung akan mengembangkan perkara tersebut dan apakah akan ada tersangka baru dari kalangan korporasi maupun pihak lain yang ikut terlibat dalam rekayasa hukum ekspor sawit nasional.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *